Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Polri Didesak Cabut Status DPO dan Cekal Irsanto Ongko

JAKARTA--Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri didesak untuk mencabut status DPO dan pencekalan ke luar negeri Irsanto Ongko menyusul dikabulkannya permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan / David Eka Issetiabudi
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan / David Eka Issetiabudi
Bisnis.com, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri didesak untuk mencabut status DPO dan pencekalan ke luar negeri Irsanto Ongko menyusul dikabulkannya permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Irsanto Ongko ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan memberikan keterangan palsu di atas sumpah sebagaimana diatur Pasal 242 ayat (1) dan (3) KUHP. Atas penetapan tersangka itu, Irsanto mengajukan gugatan praperadilan dan telah dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Penasihat Hukum Irsanto Ongko, Patra M Zen mengaku telah mengirimkan surat agar status DPO dan pencekalan kliennya dicabut, sebanyak 2 kali pada 11 April 2019 dan 29 April 2019 kepada Dit Tipidter Bareskrim Polri. Namun, sampai saat ini, surat itu belum mendapatkan respon dari penyidik.
 
"Kami sudah 2 kali mengirimkan surat itu. Tapi belum ada respon," tuturnya, Senin (13/5/2019).
 
Maka dari itu, Patra M Zen dan kliennya langsung menyambangi Bareskrim Polri untuk mendesak pencabutan tersebut dan menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
"Jadi, kedatangan kami ke Bareskrim Polri ini bertujuan untuk menanyakan kelanjutan dan respons terhadap surat kami,” katanya.
 
Seperti diketahui, Irsanto Ongko telah ditetapkan tersangka karena diduga memberi keterangan palsu pada persidangan perdata di PN Jakarta Pusat pada 25 Februari 2004. 
 
“Keterangan ini kemudian dilaporkan oleh kuasa hukum PT BFI Finance Indonesia selaku salah satu pihak dalam perkara perdata itu,” ujarnya.
 
Sementara itu, berdasar pada Amar pututsan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 20/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel menyatakan penetapan Irsanto Ongko sebagai tersangka dalam laporan polisi bernomor LP/1064/IX/2015/Bareskrim ter tanggal 10 September 2015 oleh termohon sudah daluwarsa atau habis waktu. 
 
Dalam amar putusan praperadilan juga dinyatakan, penetapan Irsanto Ongko selaku tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.
 
“Karenanya, demi hukum, kami mohon kepada Pak Fadil (Dirtipidter) untuk mencabut surat pencegahan ke pihak Imigrasi dan juga mencabut status DPO klien kami," tuturnya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper