Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tidak Harus Menunggu Praperadilan, Eggi Sudjana Diperiksa Sore Ini

Polda Metro Jaya mengaku tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap Eggi Sudjana sebagai tersangka tanpa harus menunggu hasil sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Juru Kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto -Sandiaga Uno, Eggi Sudjana memberikan sambutan psaat deklarasi Kesatuan Aksi Pendukung Prabowo Untuk Indonesia Satu (KAPPI-1) di Bogor, Jawa Barat, Rabu (20/3/19)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Juru Kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto -Sandiaga Uno, Eggi Sudjana memberikan sambutan psaat deklarasi Kesatuan Aksi Pendukung Prabowo Untuk Indonesia Satu (KAPPI-1) di Bogor, Jawa Barat, Rabu (20/3/19)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengaku tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap Eggi Sudjana sebagai tersangka tanpa harus menunggu hasil sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengaku tersangka Eggi Sudjana sudah mengonfirmasi akan memenuhi panggilan tim penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa hari ini pukul 16.00 WIB. Awalnya, tersangka Eggi Sudjana diagendakan akan diperiksa pada pukul 10.00 WIB hari ini.

"Jadi informasi dari penyidik, yang bersangkutan akan hadir sekitar pukul 16.00 WIB di Polda Metro Jaya. Tidak masalah pengajuan praperadilan, tim akan jalan terus," tuturnya, Senin (13/5/2019).

Seperti diketahui, kasus tersebut berangkat dari laporan kubu Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) yang telah dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.

Diketahui, Supriyanto, seorang relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019). Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan.

Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.

Tidak hanya itu, Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019).

Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.

Selain itu, Eggi juga dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper