Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mediasi dengan Debitur, J Trust Bank Pelajari Proposal Penggugat

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai menggelar mediasi dalam perkara gugatan terhadap Bank J Trust yang dilakukan oleh nasabah Priscillia Georgia.
Suasana di kantor J Trust Bank/Bisnis
Suasana di kantor J Trust Bank/Bisnis

Bisnis.com,JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai menggelar mediasi dalam perkara gugatan nasabah Priscillia Georgia terhadap Bank J Trust terkait dengan kasus utang-piutang. Mediasi pertama ini digelar Senin (13/5/2019).

Hadir dalam mediasi tersebut, Lutfi selaku internal legal bank J Trust. Kepada awak media, dia mengaku akan mempelajari permintaan dan hak yang digugat oleh Priscillia melalui kuasa hukumnya.

“Kita akan pelajari proposal penggugat. Kita juga masih menunggu proposal dari kuasa hukum penggugat,” katanya.

Sementara itu, Slamet, kuasa hukum penggugat mengatakan, pihaknya berharap J Trust Bank dapat memenuhi semua hak kliennya, khususnya yang menjadi keberatan dari penggugat. Poin-poin permintaan kliennya telah disampaikan secara lisan dan akan disusul dengan permintaan secara tertulis.

Dia berharap kasus ini dapat segera selesai. Bahkan jika memungkinkan, perkara ini selesai ditahap mediasi tanpa harus masuk ke dalam persidangan. Proses mediasi, lanjutnya, akan digelar kembali pekan depan.

“Jika permintaan kami dikabulkan atau pembicaraan sehingga ada tiitk temu maka selesai di mediasi,” ujarnya.

Perkara bermula ketika penggugat yang merupakan salah satu nasabah (debitur) dan memiliki hubungan hukum dengan PT Bank Mutiara (kreditur).

Dalam perjalanan, katanya, pada 2015, bank tersebut mengalami kesulitan sehingga kemudian beralih kepemilikan kepada J Trust Co.Ltd dari Jepang dan berubah nama menjadi PT Bank J Trust Indonesia Tbk.

“Bank ini kemudian menjual piutangnya ke PT J Trust Investment Indonesia atau cessie. Dari Rp162 miliar yang dijual ke J Trust Investment Indonesia sebesar Rp62 miliar,” jelas Slamet.

Penggugat menduga penjualan piutang ini dilakukan secara tidak cermat dan tanpa menginformasikan kepada Priscillia Georgia yang sebelumnya memiliki kewajiban kepada Bank Mutiara, sehingga penggugat menganggap terjadi perbuatan melawan hukum.

Dia melanjutkan, pada 2017 tiba-tiba kliennya yang tidak mengetahui terjadinya penjualan piutang tersebut, mendapatkan surat dari J Trust Invesment Indonesia tentang eksekusi dan pengosongan aset rumah di Sentul, Bogor yang telah dijaminkan sebelumnya.

Sebagaimana diketahui, PT Bank J Trust Indonesia Tbk telah menjual sejumlah piutang aset bermasalah (non performance loan) dengan nilai transaksi mencapai Rp61,3 miliar ke perusahaan afiliasi yaitu PT J Trust Investments Indonesia.

Berdasarakan keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), 3 Oktober 2018 direksi mengatakan piutang tak lancar (non perfoming loans/NPL) yang dijual tersebut sebesar Rp161,7 miliar tapi dengan nilai transaksi Rp61,2 miliar atau ada diskon 62% dalam penjualan NPL ini. Penjualan ini terjadi pada 28 September 2018 silam.

Ketika perkara ini mulai didaftarkan ke pengadilan, Rudyanto Gunawan, Corporate Secretary PT Bank J Trust Indonesia Tbk. menyatakan kepada Bisnis bahwa pihaknya belum bisa mengomentari gugatan ini karena belum mengetahui secara detail informasi tersebut.

“J Trust Bank selalu menghormati dan mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dalam setiap kegiatan operasional kami,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper