Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ajukan PKPU Sukarela, Mount Dreams Optimistis Mampu Selesaikan Utang

Mount Dreams sempat diajukan permohonan PKPU oleh rekanan perusahaan atau kreditur pemohon tetapi permohonan itu ditolak (pengadilan). 

Kabar24.com, JAKARTA — PT Mount Dreams Indonesia, pabrik kertas berbasis ekspor mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara sukarela untuk merestrukturisasi utangnya via Pengadilan Niaga Surabaya. 

Perusahaan yang berlokasi di Gresik, Jawa Timur itu memohonkan PKPU ke pengadilan dengan perkara No. 36/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Sby, pada 11 Oktober 2018. 

Majelis hakim PN Surabaya kemudian menyatakan, perusahaan itu harus diputuskan masuk dalam belenggu PKPU Sementara pada 22 Oktober 2018.

Pengadilan Surabaya memberikan waktu kepada Mount Dreams Indonesia sebanyak 45 hari kepada perusahaan untuk. 

Selain itu, pengadilan mengangkat Sururi, Aflin Sulaiman dan Fitri Safitri sebagai pengurus untuk melaksanakan proses PKPU Mount Dreams Indonesia (MDI) 

Pengurus PKPU Mount Dreams Indonesia (MDI) Alfin Sulaiman mengatakan bahwa perusahaan saat itu sempat diajukan permohonan PKPU oleh rekanan perusahaan atau kreditur pemohon tetapi permohonan itu ditolak (pengadilan). 

"Sebelumnya dimohonkan PKPU oleh salah satu krediturnya tetapi ditolak. Melihat kondisi tersebut, PT MDI bersama dengan kuasa hukumnya berinisiatif untuk mengajukan permohonan PKPU sukarela untuk merekstrukturisasi utang-utangnya kepada kreditur," kata Alfin kepada Bisnis, Minggu (12/5/2019). 

Dalam perjalanan waktu, saat rapat kreditur verifikasi atau pencocokan piutang kreditur, utang PKPU MDI muncul sebesar Rp2,09 triliun tersebar di kreditur separatis dan konkuren. 

Dari berkas yang diterima Bisnis, adapun utang sebesar itu tersebar di 12 kreditur separatis yakni sebanyak Rp1,87 triliun dan kreditur konkuren sebanyak 9 kreditur dengan tagihan Rp224,70 miliar. 

Pemegang piutang dari kreditur separatis yakni,  Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank sebesar Rp548,26 miliar, PT Bank Negara Indonesia Tbk sebanyak Rp583,14 miliar, PT Bank HSBC Indonesia Rp103,94 miliar, PT Bank Panin Dubai Syariah Rp196,53 miliar, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (34,37 miliar. 

Disusul PT Bank BNI Syariah Rp21,38 miliar, Standard Chartered Bank Cabang Jakarta Rp26,96 miliar, Bankok Bank Surabaya Sub-Branch Rp356,54 miliar, Indra Tirta Kusuma Rp60 juta, Robby Chaura Wong Rp60 juta, Hendra Rp60 juta dan Indra Suryawan sebesar Rp80 juta. 

Adapun pemegang kreditur konkuren adalah Indonesia Eximbank sebesar Rp21,89 miliar, PT BNI Tbk sebesar Rp100 miliar, CV Inti Makmur Rp188,67 juta, Bangkok Bank Surabaya Sub-Branch Rp49,30 miliar. 

Kreditur konkuren selanjutnya, PT Lautan Luas Rp712,76 juta, CV Multi Mandala Rp186,12 juta, CV Tujuh Naga Rp16,03 miliar, CV Kurnia Raya Rp19,08 miliar, dan CV Sinar Selatan Rp17,30 miliar. 

Alfin mengatakan, dalam perjalanan waktu MDI sudah menjalani proses PKPU selama 195 hari dan pada 25 April 2019 lalu dilaksanakan pemungutan suara (voting) atas rencana perdamaian yang diajukan perusahaan itu. 

"Hasilnya 79,5% kreditur separatis dan 100% kreditur konkuren menyatakan setuju atas proposal perdamaian yang ditawarkan [MDI]," kata Alfin. 

Menurutnya, pada 6 Mei 2019, majelis hakim memberikan keputusan homologasi perdamaian kepada Mount Dreams Indonesia.

"[Alasan kreditur menerima perdamaian] perusahaan [MDI] perusahaan masih punya prospek bagus," ujarnya. 

Dihubungi terpisah, kuasa hukum MDI Efo Setiawan berharap debitur bisa menyelesaikan utang-utangnya melalui skema restrukturisasi utang melalui pengadilan ini karena selain perusahaan masih berjalan ada calon investor masuk juga. 

"Kami berkeyakinan dapat menyelesaikan utang-utang kepada para kreditur. Sudah ada beberapa calon investor yang masuk yang akan kami adakan pembahasan lebih lanjut," kata Efo.

Namun demikian, Efo mengatakan, paling penting adalah dia berterimakasih kepada para kreditur yang memberikan kesempatan MDI untuk merestrukturisasi utang.    

Dari lamannya, MDI berdiri pada 2009 memiliki pabrik seluas 15 hektare dengan dioperasikan oleh tenaga kerja lebih dari 500 orang. 

Pabrik itu memiliki lebih dari 10.000 metrik per bulan kapasitas produksi kertas dengan aktif menyatakan mengembangkan dan menjual produk-produk berkualitas tinggi di pasar domestik dan ekspor dengan kisaran penawaran mencapai 125-150 gsm medium dan kertas kraft untuk kotak kemasan industri.

Perusahaan saat ini mengoperasikan dua mesin kertas dengan produksi 100% kertas serat bergelombang daur ulang dengan kapasitas gabungan mencapai 120.000 ton per tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper