Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kivlan Zen Tuding Polri Sebarkan Hoaks Dirinya ke Luar Negeri

Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menuding Polri telah menyebarkan berita palsu atau hoaks mengenai dirinya yang berencana kabur ke Brunei Darussalam pada Jumat (10/5/2019) malam.
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen di Bareskrim Mabes Polri, Senin (13/5/2019). JIBI/Bisnis/Sholahuddin Al Ayyubi
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen di Bareskrim Mabes Polri, Senin (13/5/2019). JIBI/Bisnis/Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menuding  Polri telah menyebarkan berita palsu atau hoaks mengenai dirinya yang berencana kabur ke Brunei Darussalam pada Jumat (10/5/2019) malam.

Kivlan menjelaskan dirinya tidak pernah berencana pergi ke Brunei Darussalam untuk kabur dari kasus yang menjerat dirinya. Kivlan menjelaskan pada Jumat 10 Mei 2019, dirinya hanya berencana pergi ke Batam untuk menemui anak dan isterinya.

"Saya ini perwira, Jenderal juga, saya kan sudah berbuat banyak untuk negara ini. Tidak mungkin saya melarikan diri ke Brunei, itu hoaks," tuturnya, Senin (13/5/2019).

Secara terpisah, penasihat hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni Nasution menjelaskan bahwa kliennya dipesankan tiket langsung oleh anaknya untuk pergi ke Batam.

Menurutnya, Kivlan tidak pernah membawa paspor pada malam itu, sehingga tidak mungkin untuk pergi ke Brunei.

"Dia kan tidak membawa paspor. Jelas-jelas yang memesankan tiket ke Batam itu anaknya. Semua yang dituduhkan Polri tidak benar," tegas Pitra.

Sebelumnya, tim penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan surat panggilan pemeriksaan ke Kivlan Zen sekaligus meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan atas nama Kivlan Zen agar tidak bepergian ke luar negeri.

Namun, keesokan harinya surat pencekalan atas nama Kivlan Zen tersebut dicabut kembali dengan alasan Kivlan telah berjanji akan kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik Bareskrim Polri.

Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma alias Li Xue Xiun telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana makar dan penyebaran informasi bohong atau hoaks.

Mayjen (Purn) Kivlan Zen dilaporkan dengan nomor laporan: LP/B/0442/V/2019/Bareskrim ter tanggal 7 Mei 2019.  Sementara, Li Xue Xiun dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan Polisi: LP/B/0441/V/2019/Bareskrim ter tanggal 7 Mei 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper