Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Evaluasi Kinerja DPR, Bolos Sidang Masih Jadi Penyakit Rutin

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) memberikan beberapa catatan terkait evaluasi kinerja DPR Masa Sidang III dan IV 2018-2019.
Ilustrasi: Sidang DPR
Ilustrasi: Sidang DPR

Bisnis.com, JAKARTA — Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) memberikan beberapa catatan terkait evaluasi kinerja DPR Masa Sidang III dan IV 2018-2019.

Direktur Eksekutif Formappi I Made Leo Wiratma menjelaskan bahwa salah satunya, yaitu terkait rendahnya kehadiran anggota dalam rapat paripurna (rapur) maupun rapat komisi.

"Memperbincangkan kehadiran anggota DPR di Rapur sudah sangat membosankan karena meski sudah dikritik, tapi tidak ada perubahan ke arah yang lebih baik," ungkapnya ketika ditemui di kantor Formappi, Senin (13/5/2019).

Data yang dirilis Formappi, berdasarkan catatan Sekjen DPR sebanyak dua kali Rapur yang terlaksana di Masa Sidang III tidak ada yang mencapai kehadiran anggota hingga 50 persen.

Dari 560 anggota DPR RI, Rapur Pembukaan Masa Sidang Januari 2019 hanya dihadiri 250 anggota (44,64 persen), sedangkan Rapur Penutupan Masa Sidang Februari 2019 hanya dihadiri 223 anggota (39,82 persen).

Sedangkan pada Masa Sidang IV, terdapat tiga kali sidang yang semuanya terlaksana pada bulan Maret 2019. Yaitu Rapur Pembukaan Masa Sidang 281 anggota (50,18 persen), Rapur Pengesahan Hakim Konstitusi 293 anggota (52,32 persen), dan Rapur Penutupan Masa Sidang 299 anggota (53,39).

Walaupun kehadiran terlihat cukup memenuhi kuorum di Masa Sidang IV, Formappi ternyata mendapati beberapa kejanggalan.

Pertama, banyak anggota yang izin tetapi dicantumkan hadir. Padahal, hal ini tidak dibenarkan. Anggota yang dianggap hadir, harus ada secara fisik dengan aktif bersidang.

"Karena sudah hadir, maka yang izin ini mendapat tunjangan rapat atau uang sidang. Sehingga kehadiran fiktif itu menciptakan tunjangan rapat fiktif dan uang sidang fiktif. Dengan demikian terjadi pemborosan anggaran negara," jelas Made.

Kedua, beberapa rapat penting seperti Rapur Pengesahan Hakim Konstitusi, tercantum 293 anggota, tetapi nyatanya dari rekaman di salah stasiun televisi, tampak jelas hanya ada 24 anggota yang hadir.

"Bagaimana mungkin Rapur pengesahan Hakim Konstitusi yang begitu penting hanya dihadiri 24 anggota DPR, ini sangat mencederai demokrasi," tambah Made.

Sementara dalam rapat komisi, Formappi menjelaskan bahwa komisi yang terbuka mengenai jumlah kehadiran anggota hanya Komisi II, Komisi IV, Komisi VIII, dan Komisi XI. Jumlah anggota yang hadir dalam berbagai rapat pun kerap lebih banyak yang tidak hadir.

Komisi II dari delapan kali rapat, lima di antaranya dihadiri kurang dari separuh anggota. Sedangkan Komisi XI lebih parah, dua kali rapatnya hanya dihadiri 8 dan 10 anggota saja.

"Yang cukup bauk tingkat kehadiran anggotanya adalah Komisi IV, di mana dari dua kali rapat dihadiri 39 dan 38 orang dari 49 anggota Komisi IV," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper