Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Situng KPU (11/5): Data 76,65 Persen, Jokowi 56,30 Persen, Prabowo 43,70 Persen

Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU termutakhir, Sabtu (11/5/2019), pukul 08.00 WIB, sudah mencakup 76,65 persen dari jumlah keseluruhan 813.350 tempat pemungutan suara dengan data masuk 117.389.581 suara dari 623.472 TPS.
Petugas PPK melakukan rekapitulasi suara Pemilu 2019 tingkat kecamatan di Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Senin (22/4/2019)./Antara
Petugas PPK melakukan rekapitulasi suara Pemilu 2019 tingkat kecamatan di Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Senin (22/4/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU termutakhir, Sabtu (11/5/2019), pukul 08.00 WIB, sudah mencakup 76,65 persen dari jumlah keseluruhan 813.350 tempat pemungutan suara dengan data masuk 117.389.581 suara dari 623.472 TPS.

Mengutip laman resmi https://pemilu2019.kpu.go.id penghitungan suara sementara menunjukkan pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-K.H. Ma'ruf Amin meraih 56,30 persen atau 66.086.023 suara, sedangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno mendapat 43,70 persen atau 51.303.558 suara.

Dari total 34 provinsi di seluruh Indonesia, baru Bengkulu, Bali, dan Gorontalo yang telah menyelesaikan penghitungan hingga 100 persen dari seluruh TPS di provinsi masing-masing.

Proses penghitungan suara di beberapa provinsi sudah di atas 90 persen, antara lain Sumatra Barat, Jambi, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Daerah Istimewa Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Utara.

Untuk penghitungan suara di luar negeri sudah mencapai 87,9 persen dengan perolehan pasangan nomor urut 01 tercatat 419.694 suara dan pasangan nomor urut 02 tercatat 179.263 suara.

Dalam pernyataan resmi sebagai "disclaimer" di Situng, KPU menekankan bahwa data entri yang ditampilkan pada Menu Hitung Suara adalah data yang disalin apa adanya atau sesuai dengan angka yang tertulis pada Salinan Formulir C1 yang diterima KPU kabupaten atau kota dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Apabila terdapat kekeliruan pengisian data pada Formulir C1, dapat dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kecamatan, sedangkan apabila terdapat perbedaan data antara entri di Situng dan Salinan Formulir C1, akan dilakukan koreksi sesuai data yang tertulis di Salinan Formulir C1.

Selain itu, data yang ditampilkan di Situng bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper