Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Diminta Ambil Alih Kasus Korupsi Alsintan dari Kejaksaan Agung

Komisi Pemberantasan Korupsi didesak untuk segera mengambil alih kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) yang mangkrak di Kejaksaan Agung.
Ilustrasi-Penyidik KPK melakukan penggeledahan barang bukti/ANTARA-Risky Andrianto
Ilustrasi-Penyidik KPK melakukan penggeledahan barang bukti/ANTARA-Risky Andrianto

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi didesak untuk segera mengambil alih kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat mesin pertanian atau alsintan yang mangkrak di Kejaksaan Agung.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan bahwa perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp56,203 miliar itu sudah ditangani Kejaksaan Agung beberapa tahun lalu. Perkara itu menggantung sampai saat ini.

Menurut Suparji, salah satu solusi agar perkara itu tidak menggantung yaitu diambil alih KPK, mengingat tim penyidik Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada kasus tersebut.

"Memang seharusnya KPK melakukan supervisi untuk kasus ini agar berjalan maksimal. Kalau tidak disupervisi, ya sudah langsung diambil alih saja," tutur Suparji, Jumat (10/5/2019).

Suparji mengimbau agar Kejaksaan Agung segera menuntaskan kasus tindak pidana korupsi itu, jika tidak ingin melibatkan KPK.

Suparji berpandangan bahwa tim penyidik harus memberikan kepastian hukum dan transparan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi itu.

"Jadi kalau memang sudah ada orang yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana, ya harus segera ditetapkan sebagai tersangka. Jangan sampai nanti menimbulkan spekulasi beragam," kata Suparji.

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri memastikan perkara itu masih berjalan sampai saat ini. Bahkan menurut Mukri, tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi terkait perkara itu.

"Sampai saat ini, kasus itu masih terus berjalan. Memang tersangkanya sendiri belum ada ya," ujar Mukri.

Sebelumnya, Komisi Kejaksaan meminta penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk memproses tidak hanya pelaksana lapangan namun juga penanggung jawab pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) dalam perkara tersebut.

“Semua yang terlibat wajib diproses, diperiksa secara adil,  benar dan profesional, tidak hanya pelaksana lapangan tetapi sampai pejabat yang bertanggung jawab,” kata anggota Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak di Jakarta.

Barita menilai bahwa kasus itu menarik perhatian publik sehingga diminta untuk diselesaikan secara cepat dan transparan. Dia sendiri mengaku sudah mendapatkan informasi bahwa tim penyidik telah mengantongi nama calon tersangka pada kasus itu.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah mengeluarkan enam surat perintah penyidikan (sprindik) perkara tersebut.

Keenam sprindik itu, di antaranya pengadaan traktor roda dua, traktor roda empat, rice transplanter, seeding tray dan pompa air, serta ekskavator.

Kabar beredar menyebutkan  bahwa Tim JAM Pidsus Kejagung sudah melakukan penjaringan informasi terkait kemungkinan adanya penyalahgunaan bantuan Alsintan tahun anggaran 2015. 

Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Justan Riduan Siahaan, dalam pernyataan tertulis, beberapa waktu lalu mengatakan tidak ada ruang atau kompromi bagi pihak yang terlibat korupsi atau mencoba bermain anggaran di Kementan.

"Tak akan kami beri ruang untuk oknum yang coba main-main. Bukan saja kami beri peringatan, tetapi dipecat," kata Justin dalam keterangan tertulisnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper