Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dituduh Ajak Makar, Permadi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Calon Legislatif PDI-Perjuangan Dapil Jawa Tengah Stefanus Asat Gusma melaporkan politisi Partai Gerindra Permadi ke Polda Metro Jaya. Pelaporan terkait dugaan tindak pidana makar.
Permadi/Gerindra TV
Permadi/Gerindra TV

Bisnis.com, JAKARTA--Calon Legislatif PDI-Perjuangan Dapil Jawa Tengah Stefanus Asat Gusma melaporkan politisi Partai Gerindra Permadi ke Polda Metro Jaya. Pelaporan terkait dugaan tindak pidana makar.

Stefanus mengungkapkan pernyataan Permadi yang direkam dalam sebuah video berdurasi 8.13 menit itu dinilai sebagai upaya menghasut orang lain untuk melakukan aksi makar.

Selain itu, Permadi juga diduga melakukan tindak pidana diskriminasi terhadap ras dan etnis.

"Jadi menurut saya apa yang disampaikan Permadi di dalam video itu merupakan ajakan mengarah ke makar. Dia mau menggulingkan sistem pemerintah saat kita baru saja selesai Pemilu," tutur Stefanus, Jumat (10/5/2019).

Dituduh Ajak Makar, Permadi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Laporan polisi untuk Permadi/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Laporan Stefanus teregister dengan nomor laporan: LP/2885/V/2019/Dit Reskrimum ter tanggal 10 Mei 2019 di SPKT Polda Metro Jaya.

Stefanus juga mengaku sudah membawa barang bukti perbuatan tindak pidana Permadi berupa sebuah video yang viral di media sosial dan ada beberapa screenshot di layanan pesan instan seperti Whatsapp, untuk memperkuat laporannya di Polda Metro Jaya.

Stefanus berharap penyidik Polda Metro Jaya profesional dalam menangani laporan tersebut dan memeriksa Permadi untuk mengklarifikasi video yang viral tersebut.

"Barang buktinya sudah kami berikan ke penyidik dan kami minta Polri mengusut tuntas perkara ini," kata Stefanus.

Atas perbuatannya, Permadi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 4 Jo Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper