Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hoax Situng KPU Disusupi C1 Palsu :  Bareskrim Tangkap Pemilik Akun Opposite78910

Bareskrim Polri menangkap tersangka perkara tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks ihwal Situng KPU Disusupi C1 Palsu. Pelaku  berinisial BK (29) ditangkap di Lampung Selatan, Kamis 9 Mei 2019.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo memegang foto tersangka BK/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo memegang foto tersangka BK/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA--Bareskrim Polri menangkap tersangka perkara tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks  ihwal Situng KPU Disusupi C1 Palsu. Pelaku  berinisial BK (29) ditangkap di Lampung Selatan, Kamis 9 Mei 2019.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa tersangka menyebarkan berita hoaks (hoax) itu melalui media sosial Instagram dengan nama akun @opposite78910.

Menurut Dedi, tersangka sudah menyebarkan berita hoaks melalui Instagram sejak Oktober 2018 dengan total  mencapai 1.520 postingan hoaks.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial BK  di kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan pada Kamis 9 Mei 2019 pukul 06.30 WIB. Pelaku ini sudah lama menyebarkan hoaks negatif," tuturnya, Jumat (10/5/2019).

Menurut Dedi, tersangka tidak hanya menyebarkan berita hoaks mengenai Situng KPU Disusupi C1 Palsu. Tersangka juga menyebarkan beragam isu hoaks lain seperti meninggalnya anggota KPU, Kriminalisasi Ulama, aksi people power hingga penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Dedi menjelaskan tersangka BK sampai saat ini masih diperiksa secara intensif di Bareskrim Polri untuk mengembangkan perkara tindak pidana penyebaran berita hoaks tersebut.

"Tersangka sudah dibawa ke Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk diperiksa intensif," kata Dedi.

Atas perbuatannya, tersangka BK dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper