Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komnas HAM: Pembentukan Tim Asistensi Hukum tak Mendesak

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyarankan pembentukan Tim Asistensi Hukum oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) sebaiknya dievaluasi sebelum bergerak lebih jauh.
Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan (dua dari kiri) memberi keterangan pers soal pembentuka Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam, Jumat (10/5/2019)/Bisnis Indonesia-Iim Fathimah Timorria
Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan (dua dari kiri) memberi keterangan pers soal pembentuka Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam, Jumat (10/5/2019)/Bisnis Indonesia-Iim Fathimah Timorria

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyarankan pembentukan Tim Asistensi Hukum oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) sebaiknya dievaluasi sebelum bergerak lebih jauh.

Pernyataan ini disampaikan Komnas HAM mengingat tidak ada urgensi objektif yang mendesak pembentukan tim ini. Selain itu, kewenangan yang dipegang tim asistensi memberi asumsi bahwa mereka bekerja seperti penyelidik kepolisian.

"Komnas HAM RI berpandangan bahwa tidak terdapat urgensi objektif untuk membentuk Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam dengan mandat tugas bersifat quasi-penyelidikan dan quasi-penyelidik," ungkap Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan di Kantor Komnas HAM, Jumat (10/5/2019).

Tugas Tim Asistensi Hukum bentukan Kemenkopolhukam, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menkopolhukam Nomor 38 Tahun 2019, mencakup pengkajian terhadap ucapan dan tindakan yang melanggar hukum pasca Pemilu 2019. Tim ini juga berwenang menentukan dapat atau tidaknya dilakukan upaya hukum dan memberikan rekomendasi kepada penegak hukum untuk menindaklanjuti hasil kajian.

Komnas HAM menilai kewenangan tersebut menyerupai tugas penyelidikan dan penyidik yang telah diemban oleh lembaga lain dan diatur dalam undang-undang (quasi-penyelidikan dan quasi-penyidik). Maka bukanlah hal yang tepat jika tugas tim tersebut hanya berdasarkan peraturan setingkat menteri.

"Kalau memang dipandang bahwa penggunaan kebebasan untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat dinilai dan terbukti melanggar hukum, sebetulnya dalam sistem hukum nasional sudah tersedia mekanisme dan lembaga untuk melakukan penegakan hukum yang berkeadilan. Hal itu bisa dilakukan oleh penegak hukum tanpa harus adanya tim asistensi hukum Kemenko Polhukam," sambung Munafrizal.

Tim Asistensi Hukum yang dibentuk pasca Pemilu 2019 juga dinilai Komnas HAM bisa mencederai sistem pemilihan umum Tanah Air yang telah terbentuk. Dalam UU Pemilu, segala dugaan pelanggaran atau sengketa memiliki mekanisme tersendiri yang dijalankan oleh lembaga-lembaga tertentu.

"Penegakan pemilu ya ada Bawaslu, ada DKPP [Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu], ada berbagai perangkat," ungkap Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam kesempatan yang sama.

"Sebelum terlalu jauh, lebih baik dievaluasi ulang tim ini. Atau memang dibutuhkan satu penegakan hukum, percayakan dengan penegakan hukum yang sudah ada," sambung Anam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper