Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Evaluasi Pemilu, Perlukah Penggunaan Sistem Elektronik Mulai 2024?

Pemerintah akan kembali membahas opsi penggunaan sistem elektronik dalam Pemilu mendatang agar pesta demokrasi berjalan lebih efektif dan efisien.
Petugas KPPS melakukan penghitungan suara Pilpres di TPS 222 Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1 Cengkareng, Jakarta Barat, DKI Jakarta, Rabu (17/4/2019)./ANTARA FOTO-Nova Wahyudi
Petugas KPPS melakukan penghitungan suara Pilpres di TPS 222 Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1 Cengkareng, Jakarta Barat, DKI Jakarta, Rabu (17/4/2019)./ANTARA FOTO-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA – Evaluasi atas penyelenggaraan Pemilu serentak mulai dipersiapkan pemerintah. Selain membahas kemungkinan penyelenggaraan Pemilu terpisah, pemerintah juga mulai membuka opsi penggunaan sistem elektronik dalam pesta demokrasi mendatang.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pembahasan soal evaluasi pemilihan serentak akan langsung dilakukan usai proses Pemilu 2019 rampung. Namun, sebenarnya sekarang sudah ada rancangan ide dan usul guna memperbaiki pelaksanaan Pemilu serentak ke depannya.

"Mungkin salah satu yang perlu dicermati adalah apakah 5 tahun ke depan sudah perlu dilakukan e-voting?" ujarnya di Rapat Kerja Komite I DPD RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Menurut Tjahjo, penggunaan sistem elektronik untuk memilih sebenarnya sudah diajukan pemerintah saat pembahasan UU Pemilu beberapa tahun lalu. Tetapi, e-voting diputuskan belum digunakan karena faktor geografis dan kesiapan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia.

Pemerintah juga berencana membahas kembali sistem Pemilu di Indonesia. Dia menyatakan harus ada kajian lebih lanjut soal digelar serentaknya Pemilu di Indonesia.

"Memang akan dikaji lanjut lagi nanti apakah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu tafsirnya sama, bahwa pelaksanaan Pemilu itu serentak. Apakah serentaknya itu dalam pekan yang sama? Boleh hari yang berbeda? Atau boleh bulan yang berbeda? Perlu ada pengkajian mengenai itu," tutur Tjahjo.

Evaluasi Pemilu, Perlukah Penggunaan Sistem Elektronik Mulai 2024?

Warga mengikuti pemungutan suara ulang pemilihan umum (Pemilu) 2019 di TPS-6 Desa Lamteumen Timur, Banda Aceh, Aceh, Kamis (25/4/2019)./ANTARA FOTO-Irwansyah Putra

Pemerintah juga berencana mengevaluasi sistem Pemilu dengan melihat kemungkinan pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) secara terpisah, atau menyatukan penyelenggaraan Pilpres dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Kemudian seandainya [Pemilu] serentak apakah per Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus maksimum 300 pemilih? Sekarang saja dengan jumlah itu bisa lebih dari 24 jam proses penghitungan berkas sampai rekapitulasinya. Padahal, masa kerja fisik seseorang bangsa kita tuh 8-10 jam, itu maksimal. Apakah perlu dibagi 2-3 shift lagi atau bagaimana?" lanjutnya.

Soal fisik memang sedang menjadi sorotan setelah banyaknya korban yang jatuh dalam gelaran Pemilu 2019.

Hingga awal Mei 2019, terdata sebanyak 377 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal akibat kelelahan usai bertugas. Jumlah petugas yang jatuh sakit pun tak main-main, menembus 3.022 orang.

Dalam Pemilu kali ini, setiap pemilih mempunyai hak mencoblos 4-5 lembar surat suara. Selain itu, petugas terkadang gagap memahami alur pemungutan suara dan ada saja pemilih yang keliru dalam memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.

Berbagai hal tersebut turut menyisakan persoalan saat penghitungan suara dilakukan. Alhasil, proses penghitungan membutuhkan waktu yang panjang karena rekapitulasinya pun berlipat-lipat.

Untuk rekapitulasi data, harus ada rekapitulasi untuk tiap partai peserta Pileg, untuk DPRD, untuk para saksi, dan lain-lain. Ditambah dengan jadwal yang ketat, tak sedikit petugas yang akhirnya kelelahan.

Usulan Tjahjo terkait penggunaan sistem elektronik didukung sejumlah lembaga tinggi negara seperti Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Namun, saran berbeda datang dari Badan Intelijen Negara (BIN).

BIN justru menyarankan agar Pemilu mendatang dilakukan dengan menggunakan Teknologi Informasi (TI) dalam proses rekapitulasi.

“Dalam Pemilu mendatang, perlu dipertimbangkan pengkajian rekapitulasi penghitungan suara melalui suatu sistem elektronik dengan tingkat pengamanan siber yang tinggi. Ini bisa mengurangi beban pengisian formulir yang terlalu banyak dan hasil penghitungan bisa cepat disajikan," kata Wakil Kepala BIN Letjen Teddy Laksmana.

Evaluasi Pemilu, Perlukah Penggunaan Sistem Elektronik Mulai 2024?

Ketua KPU Arief Budiman (kedua kanan) menyerahkan santunan kepada keluarga almarhum Umar Madi, petugas KPPS yang wafat, di kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (3/5/2019)./ANTARA FOTO-Aditya Pradana Putra

Penggunaan TI
Pandangan BIN soal perlunya penggunaan sistem TI dalam proses penghitungan dan rekapitulasi suara sebenarnya sama dengan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebagai penyelenggara pemilu, KPU telah menunjukkan keinginan agar sistem e-rekapitulasi digunakan pada Pemilu mendatang.

Keinginan itu salah satunya terlihat dari pernyataan Komisioner KPU Ilham Saputra, Senin (29/4). Dia menilai sistem rekapitulasi secara elektronik lebih dibutuhkan KPU dibanding penerapan e-voting.

“Kalau saya pribadi ya, e-voting itu bukan masalah kita. Masalah kita direkapitulasi. Kalau mau, e-rekapitulasi. Tapi sekali lagi, kita tidak menafikan semua usulan, harus kita kaji,” tutur Ilham, kala itu.

Pernyataan ini tak berbeda dengan yang disampaikan Komisioner KPU lainnya, Viryan. Pada Rabu (24/4), dia menyebut penggunaan sistem elektronik bisa digunakan dalam menghitung dan merekapitulasi suara.

Jika sistem elektronik digunakan, maka penghitungan suara dibayangkan bisa berjalan dengan cara memasukkan surat suara ke mesin penghitung. Sementara itu, e-rekapitulasi dibayangkan sebagai sistem rekapitulasi menggunakan mesin, bukan oleh penyelenggara Pemilu.

“Jadi, isunya nanti akan sepenuhnya di alat, bagaimana misalnya alatnya benar-benar yang andal, margin of error-nya harus sangat kecil. Bahkan, kalau bisa tidak ada [margin of error] karena satu suara berati. Kemudian, tetap ada mekanisme konfirmasi apabila dilakukan penghitungan atau konfirmasi terhadap suara yang masuk,” terang Viryan.

Eks Komisioner KPU dan pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay mengungkapkan KPU pada masa dia bertugas, yakni periode 2012-2017, meyakini penggunaan teknologi akan membuat Pemilu lebih efisien pada masa depan. Adapun negara yang selama ini menjalankan sistem Pemilu dengan e-rekapitulasi di antaranya adalah Fiji, Filipina, dan Korea Selatan (Korsel).

"[Pemilu di] Filipina juga sebenarnya mereka tak berikan suara langsung ke mesin. Jadi, mereka itu menyatakan pilihan di atas kertas tapi memang tidak model dicoblos, tapi mereka mengarsir pilihan seperti kalau kita ujian. Nanti hasilnya itu baru dibaca [mesin]," sebutnya kepada Bisnis, Kamis (9/5).

Evaluasi Pemilu, Perlukah Penggunaan Sistem Elektronik Mulai 2024?

Petugas melakukan simulasi pemungutan suara secara elektronik (E-Voting) di gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta, Jumat (3/5/2019)./ANTARA FOTO-Dhemas Reviyanto

Sistem e-rekapitulasi dinilai Hadar lebih pantas digunakan di Indonesia alih-alih e-voting. Alasannya, dalam e-rekapitulasi, tabulasi data yang dilakukan hanya berasal dari hasil hitungan dari tiap-tiap TPS.

Sementara itu, dalam e-voting, proses pemilihan dan rekapitulasi langsung diproses oleh mesin.

Lain lagi dengan e-counting, di mana pemungutan suara dilakukan manual tapi mesin yang akan menghitung hasilnya mulai tingkat TPS.

Dia mengatakan hingga 2017, penyelenggara Pemilu di Indonesia belum memiliki perhitungan biaya yang dibutuhkan untuk menerapkan sistem e-voting atau e-rekapitulasi. Meski, biayanya diyakini bakal tinggi pada awal penggunaan karena banyak infrastruktur baru yang harus disediakan.

"Belum ada [perhitungan] karena kan untuk bisa menghitung kita harus pastikan dulu teknologi apa yang harus digunakan. Misalnya, e-voting, e-rekapitulasi itu kan harus dipastikan. Di dalam e-voting itu seperti apa karena kan variannya banyak sekali, kemudian e-rekapitulasi juga begitu," tutur Hadar.

Efektivitas e-Rekapitulasi
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadanil mengakui penggunaan sistem elektronik di Pemilu mendatang pasti akan menyebabkan pembengkakan anggaran. Tetapi, hal itu dianggap sebagai konsekuensi yang wajar.

Dia berpandangan biaya dibutuhkan untuk menyediakan infrastruktur elektronik di seluruh wilayah. Namun, belum diketahui gambaran seberapa besar anggaran yang diperlukan.

Terlepas dari kepastian adanya penambahan biaya, Perludem menilai penggunaan sistem elektronik di penghitungan serta rekapitulasi suara lebih efektif dibandingkan jika digunakan dalam tahap pemungutan suara atau e-voting.

Evaluasi Pemilu, Perlukah Penggunaan Sistem Elektronik Mulai 2024?

Polisi mengawal tukang becak yang mengangkut logistik hasil Pemilu 2019 di Jalan Tambak Sari, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (18/4/2019)./ANTARA FOTO-Didik Suhartono

“Padahal, kalau mau dilihat jangan-jangan kita tak ada masalah di proses pemungutan suara. Saya lebih sepakat problemnya sebetulnya di proses penghitungan dan rekapitulasi. Kalau e-voting, saya enggak yakin, karena itu bukan kebutuhannya. Saya lebih sepakat kebutuhannya di rekapitulasi elektronik karena penghitungan dan rekapitulasi bisa diselesaikan dengan cepat,” papar Fadli kepada Bisnis.

Meski mengamini kebutuhan sistem elektronik pada Pemilu mendatang, tapi Perludem menganggap sebaiknya ada pembahasan soal sistem pemilihan terlebih dahulu. Lembaga itu memandang sistem Pemilu serentak di Indonesia harus dikaji dulu apakah layak untuk dilanjutkan atau tidak.

Dia mengatakan setelah evaluasi sistem Pemilu dilakukan, maka perdebatan soal penggunaan e-voting, e-rekapitulasi, atau e-counting bisa dilakukan lebih komprehensif.

“Menurut saya, evaluasinya harus sampai sana. Jadi, e-voting kan perdebatan di hulu saja, sedangkan di hilir dari sistem penyelenggaraannya misalnya soal waktu, desain keserentakan,” ujar Fadli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lalu Rahadian
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper