Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus PLTU Riau-1: Sidik Sofyan Basir, KPK Panggil Dirkeu PJBI dan Anggota Fraksi Golkar

Ketiganya sebelumnya pernah menjadi saksi untuk kasus serupa ketika tim penyidik menelusuri dugaan suap atas proyek senilai US$900 juta ini.
Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir saat konferensi pers di Jakarta, Senin (16/7/2019)./Bisnis-Dwi Prasetya
Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir saat konferensi pers di Jakarta, Senin (16/7/2019)./Bisnis-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil para saksi guna mengusut kasus dugaan suap proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1, Kamis (9/5/2019).

Kali ini, lembaga antirasuah tersebut memanggil  Direktur Keuangan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) Amir Faisal sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir.

Secara bersamaan, KPK juga akan memeriksa anggota Komisi VII DPR Fraksi Golkar Nawafie Saleh dan Direktur PT One Connect Indonesia Herwin Tanuwidjaja. 

"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SFB [Sofyan Basir]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Kamis (9/5/2019).

Ketiganya sebelumnya pernah menjadi saksi untuk kasus serupa ketika tim penyidik menelusuri dugaan suap terhadap proyek senilai US$900 juta ini.

Direktur Keuangan PT PJBI Amir Faisal saat diperiksa November 2018 lalu mengaku dicecar mengenai prosedur dan skema kerja sama PLTU Riau-1. Sementara Nawafie tak berbicara banyak saat diperiksa KPK pada September silam.

Adapun Direktur PT One Connect Indonesia Herwin Tanuwidjaja merupakan orang yang diduga sebagai pemberi gratifikasi untuk terpidana kasus PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih.

Bahkan, dalam persidangan kasus ini, Herwin Tanuwidjaja mengaku pernah memberikan uang 40.000 dolar Singapura kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI tersebut.

Uang atas permintaan Eni itu pun diberikan kepada staf Eni Saragih bernama Indra Purmandani dengan alasan sebagai bentuk corporate social responsibility (CSR).

Belum diperoleh informasi apa yang akan kembali digali tim penyidik dari para saksi untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap tersangka Sofyan Basir. 

Dalam perkara ini, Sofyan diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni M. Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham terkait PLTU Riau-1.

KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan CHEC selaku investor.

Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Johannes B. Kotjo.

KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper