Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bachtiar Nasir Jadi Tersangka, Pemuda Muhammadiyah Minta Polisi Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat

Kepolisian diminta lebih memperhatikan rasa keadilan masyarakat dibandingkan pertimbangan hukum dalam pemeriksaan terhadap mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bachtiar Nasir, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir (ketiga kiri) bersama Wakil Ketua GNPF-MUI Zaitun Rasmin (kedua kanan) meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan usai bertemu Presiden Joko Widodo di Jakarta, Minggu (25/6/2017)./Antara-Puspa Perwitasari
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir (ketiga kiri) bersama Wakil Ketua GNPF-MUI Zaitun Rasmin (kedua kanan) meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan usai bertemu Presiden Joko Widodo di Jakarta, Minggu (25/6/2017)./Antara-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA -- Polri diminta lebih memperhatikan rasa keadilan masyarakat dibandingkan pertimbangan hukum dalam memeriksa mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bachtiar Nasir.

"Polri harus melihat bahwa hukum tidak selamanya harus dilihat dari perspektif kepastian hukum tetapi juga perspektif keadilan hukum yang dirasakan oleh masyarakat," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Sunanto dalam keterangan tertulis, Rabu (8/5/2019).

Seperti diketahui, Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Seperti dilansir dari Tempo, Kamis (9/5), Sunanto menyatakan penetapan status tersangka tersebut telah membuat umat Islam kecewa. Apalagi, lanjutnya, Bachtiar sudah memberikan klarifikasi bahwa dia meminjam rekening YKUS untuk pendanaan aksi umat dan dana tersebut telah disalurkan.

"Jadi, tidak ada niat untuk melakukan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang sebagaimana yang disangkakan," ucap Sunanto.

Dia juga menyampaikannya kesiapannya mendukung dan mengawal Bachtiar dalam perkara ini. Pihaknya pun bakal membantu dengan memfasilitasi pendampingan dari kuasa hukum terbaik Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah.

Dalam kasus ini, polisi mendapat informasi adanya dugaan penyalahgunaan dana yayasan lewat penelusuran akun Facebook atas nama Moch Zain. Dia disebut mengunggah informasi bahwa yayasan milik Bachtiar mengirim logistik ke kelompok teror di Suriah.

Polisi sudah lebih dulu menetapkan Ketua YKUS Adnin Armas dan Islahudin Akbar, yang juga teman Bachtiar, sebagai tersangka. Adnin disangkakan pasal dalam UU Yayasan, sedangkan Islahudin disangkakan pasal dalam UU Perbankan.

Adapun dana YKUS yang terkumpul sebesar Rp3,8 miliar rencananya akan disumbangkan untuk membiayai aksi bela Islam pada 4 November dan 2 Desember 2017. Sumbangan yang masuk pun direncanakan disalurkan ke para korban gempa di Pidie Jaya, Aceh serta banjir di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper