Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkes Siagakan Tim Kesehatan Pasca-Pemilu 2019

Tenaga kesehatan itu terdiri atas dokter umum, spesialis penyakit dalam, spesialis jantung dan pembuluh darah, perawat, serta untuk tingkat pusat dilengkapi spesialis anestesi.
Menteri Kesehatan Nila Moeloek memberikan keterangan pers mengenai jumlah korban meninggal dan sakit pada pelaksanaan Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (8/5/2019)/Bisnis-Denis Riantiza M
Menteri Kesehatan Nila Moeloek memberikan keterangan pers mengenai jumlah korban meninggal dan sakit pada pelaksanaan Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (8/5/2019)/Bisnis-Denis Riantiza M

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Kesehatan membentuk tim kesehatan pasca-Pemilu 2019 guna mengantisipasi terjadinya masalah kesehatan pasca-pemilu, terutama saat penghitungan suara.

Tim kesehatan tersebut disiagakan di tingkat provinsi dan pusat. Tenaga kesehatan akan siaga dalam tiga shift dengan jumlah minimal 3-4 personel per shiftnya mulai 7 Mei-25 Mei 2019. Tenaga kesehatan itu terdiri atas dokter umum, spesialis penyakit dalam, spesialis jantung dan pembuluh darah, perawat, serta untuk tingkat pusat dilengkapi spesialis anestesi.

Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan, posko kesehatan berada di KPU tingkat provinsi. Posko ini berada di bawah tanggung jawab dinas kesehatan setempat. Sementara posko kesehatan di kantor KPU pusat di bawah tanggung jawab Kemenkes. Mengenai jumlah posko tergantung kebutuhan di lapangan.

Tak hanya tenaga kesehatan, Kemenkes menyiagakan alat kesehatan, satu unit mobil ambulans dengan fasilitas lengkap baik di KPU provinsi maupun KPU pusat, dan ICU mini.

Nila berharap tidak ada lagi tambahan kasus kematian pada Pemilu kali ini.

“Semoga dengan disiagakan tim kesehatan dapat mencegah hal yang tidak diinginkan,” ujarnya melalui siaran pers yang diterima Bisnis.com, Kamis (9/5/2019).

Berdasarkan data KPU pada 17 April-7 Mei 2019 total petugas pemilu yang menderita sakit sebanyak 4.310 orang. Sedangkan petugas yang meninggal mencapai 456 dari total jumlah petugas 7.286.067 orang.

Sementara itu, di DKI Jakarta berdasarkan data dari Dinas Kesahatan provinsi, jumlah yang meninggal sebanyak 18 jiwa, sakit 2.641 orang dari total petugas 135.531 orang.

Dari 18 yang meninggal tersebut diakibatkan oleh penyakit yang diderita korban, antara lain 8 korban karena infark miocard (serangan jantung), 4 korban gagal jantung, 1 korban koma hepatikum, 2 korban stroke, 2 korban respiratory failure (gagal pernafasan), dan 1 korban akibat meningitis.

Sebelumnya, pada 23 April 2019, Kemenkes telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh direktur rumah sakit tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi petugas KPPS/PPK yang memerlukan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan .

Kemudian pada 29 April 2019 Kemenkes juga mengirimkan surat edaran tentang Audit Medis dan Pelaporan Petugas KPPS/PPK/BAWASLU yang Sakit dan Meninggal di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Selanjutnya pada 6 Mei telah dilakukan rapat koordinasi antara KPU, Bawaslu, Dinas Kesehatan provinsi dan direktur RS vertikal untuk membahas audit kematian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper