Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri : Bachtiar Nasir Pernah Diperiksa pada 2018

Hari ini merupakan panggilan kedua bagi Bachtiar Nasir untuk diperiksa sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Bachtiar Nasir/Bisnis-Juli Etha
Bachtiar Nasir/Bisnis-Juli Etha

Bisnis.com, JAKARTA--Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengklarifikasi ihwal pemanggilan Bachtiar Nasir sebagai tersangka.

Menurut Dedi, Bachtiar Nasir pertama kali dipanggil sebagai tersangka pada 2018. Hari ini merupakan panggilan kedua bagi Bachtiar Nasir untuk diperiksa sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Pada 2017, Bachtiar Nasir sempat dipanggil oleh tim penyidik, tetapi untuk diperiksa sebagai saksi.

"Jadi untuk panggilan yang bersangkutan hari ini merupakan panggilan yang kedua ya, panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka pertama kali sudah dilakukan tim penyidik pada 2018 lalu," tutur Dedi, Rabu (8/5/2019).

Dedi mengungkapkan sejak perkara itu masuk ke Bareskrim Polri, penyidik sudah memeriksa puluhan orang saksi. Terakhir, menurut Dedi, pada 2019 awal, penyidik memanggil 5 saksi ahli sebelum melayangkan panggilan kedua untuk tersangka Bachtiar Nasir yang dilakukan hari ini Rabu 8 Mei 2019.

"Peran yang bersangkutan ini melanggar Pasal 3, 4 dan 5 serta Pasal 10 Undang-Undang TPPU terkait yayasan itu," kata Dedi.

Seperti diketahui, Bachtiar Nasir diduga mengelola dana sebesar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Dana tersebut diklaim Bachtiar akan digunakan untuk mendanai Aksi Bela Islam 411 dan Aksi Bela Islam 212 pada 2017 lalu.

Selain itu, dana Rp3 miliar itu juga diklaim akan digunakan untuk membantu korban bencana alam gempa bumi di Pidie Jaya Aceh dan Bencana Alam Banjir di Bima dan Sumbawa NTB.

Namun, Tim Penyidik Bareskrim Polri mengendus adanya dugaan TPPU yang dilakukan Bachtiar Nasir melalui rekening tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper