Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MA Tolak Kasasi 16 Perusahaan Pengadaan Bus Transjakarta, KPPU Beri Masukan ke Pemprov DKI

Pemprov DKI perlu memberikan perhatian kepada Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2013 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tender yang akan datang, agar melakukan penyusunan spesifikasi teknis yang tidak mengarah pada spesifikasi tertentu yang hanya dapat dipenuhi oleh pelaku usaha tertentu.

Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi 16 pelaku usaha dalam perkara pengadaan bus Transjakarta.

Putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat serta putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Terkait dengan putusan kasasi, KPPU turut memberi rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberi sanksi administratif kepada panitia pengadaan bus Transjakarta.

Pemprov DKI perlu memberikan perhatian kepada Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2013 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tender yang akan datang, agar melakukan penyusunan spesifikasi teknis yang tidak mengarah pada spesifikasi tertentu yang hanya dapat dipenuhi oleh pelaku usaha tertentu.

Dalam kasus yang sama, KPPU pernah merekomendasikan agar pihak Kejaksaan melakukan penyidikan pidana terkait pengadaan itu dan berujung pada pengusutan terhadap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta ketika itu, Udar Pristono.

Udar Pristono kemudian divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum penjara selama 13 tahun serta menyita berbagai aset properti miliknya.

Para terlapor dari pihak swasta sebelumnya didenda oleh KPPU dengan kisaran Rp99 juta hingga Rp25 miliar dan sanksi kepada dua perusahaan terlapor.  Dari 18 perusahaan, PT San Abadi mendapatkan denda paling banyak sebesar Rp25 miliar.

Selain itu, majelis komisi juga merekomendasikan kepada instansi pemerintah dan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pembinaan terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa, yaitu melakukan sosialisasi dan memberikan bimbingan teknis secara intensif kepada semua pejabat perencana, pelaksana, dan pengawas di lingkungan instansi terkait, agar berbagai aturan mengenai pengadaan barang dan jasa dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik dan benar, serta sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan sehingga tercapainya persaingan usaha yang sehat dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Para terlapor pada tender pengadaan bus Transjakarta terdiri dari PT Adi Tehnik Equipindo, PT Ifani Dewi, PT Industri Kereta Api (Persero), PT Korindo Motors, PT Mobilindo Armada Cemerlang, PT Putera Adi Karyajaya, PT Putriasi Utama Sari, PT Saptaguna Dayaprima, dan PT Antar Mitra Sejati.

Selain itu, perusahaan terlapor PT Ibana Raja, PT Indo Dongfeng Motor, PT Mayapada Auto Sempurna, PT Srikandi Metropolitan, PT Sugihjaya Dewantara, PT Transportindo Bakti Nusantara, PT Viola Inovasi Berkarya, PT Zonda Indonesia, PT San Abadi, dan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi I Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper