Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Rommy : KPK Dalami Dugaan Penerimaan Rp10 Juta untuk Menteri Agama

Menag Lukman sebelumnya disebut-sebut menerima uang tersebut yang terungkap dalam sidang praperadilan tersangka Romahurmuziy di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/3/2019)./ANTARA-Reno Esnir
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/3/2019)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami dugaan penerimaan Rp10 juta untuk Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Menag Lukman sebelumnya disebut-sebut menerima uang tersebut yang terungkap dalam sidang praperadilan tersangka Romahurmuziy di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengaku akan menunggu laporan terkait dugaan tersebut dan akan menelusuri lebih jauh secara mendalam.

"Saya tunggu laporan dulu. Pokoknya apapun yang ada di dalam sidang itu pasti penyidik akan mengejar," katanya, Selasa (7/5/2019).

Sejauh ini, lanjut Basaria, pihaknya belum menerima laporan yang masuk apakah benar Menag Lukman menerima uang Rp10 juta dari tersangka Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

"Apakah itu benar atau tidak sampai sekarang laporan belum masuk."

Dalam sidang praperadilan Romahurmuziy alias Rommy, tim Biro Hukum KPK awalnya menjelaskan kronologi suap terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama tahun 2018--2019. Dalam sidang itu juga diungkap bahwa Menag Lukman menerima uang.

Juru bicara KPK Febri Diansyah belum menjelaskan secara rinci apakah dugaan penerimaan uang itu bagian dari sejumlah uang yang disita KPK dari kerja Menag Lukman Hakim beberapa waktu lalu.

"Itu kan baru dimunculkan dijawaban [praperadilan] KPK ya, tadi ada beberapa perkembangan kondisi di persidangan. Nanti saya perlu koordinasi dengan biro hukum terkait detailnya, ya, apa yang disampaikan di persidangan," paparnya. 

Akan tetapi, lanjut Febri, segala informasi-informasi yang telah disampaikan di persidangan tersebut adalah bagian dari informasi yang juga sedang berjalan ditahap penyidikan, diverifikasi dan didalami di proses penyidikan.

Febri juga mengaku belum tahu apakah tim penyidik akan menggali hal tersebut dalam pemeriksaan terhadap Menag Lukman pada Rabu (8/5/2019) besok. Namun, yang jelas lembaga antirasuah akan mendalami lebih lanjut.

"Aliran dana atau hal lain jika dipandang saksinya perlu dan mengetahui hal itu tentu kami dalami," ujarnya.

Dalam perkara ini, tersangka mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy diduga telah menerima uang suap senilai Rp300 juta.

Uang itu diduga dialirkan dari tersangka mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kab Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi. Rinciannya, Rp250 juta dari Haris dan Rp50 juta dari Muafaq.

Suap itu diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim. KPK juga menduga Rommy tak sendirian dalam menerima aliran suap itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper