Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Jamin Kasus Bachtiar Nasir Perkara Hukum tanpa Unsur Politis

Polri menjamin tidak ada satupun pihak yang mendorong tim penyidik Bareskrim Polri agar menaikkan status hukum Bachtiar Nasir dari saksi menjadi tersangka
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Bachtiar Nasir./Antara
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Bachtiar Nasir./Antara
Bisnis.com,  JAKARTA - Polri menjamin tidak ada satupun pihak yang mendorong tim penyidik Bareskrim Polri agar menaikkan status hukum Bachtiar Nasir dari saksi menjadi tersangka.
 
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal mengungkapkan Polri professional dan independen dalam menangani kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka Bachtiar Nasir. Menurut Iqbal, tim penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang memperkuat sangkaan kepada Bachtiar Nasir dalam kasus tersebut sejak 2017.
 
"Polri independen, kita tidak bisa ditekan siapapun. Baik itu pemanggilan saksi atau tersangka, tidak ada pihak manapun yang mendorong itu. Penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang kuat," tuturnya, Selasa (7/5/2019).
 
Iqbal menyarankan agar masyarakat tidak selalu mengkaitkan perkara TPPU yang menjerat Bachtiar Nasir dengan Pilpres 2019. Menurutnya, perkara itu sudah masuk ke Bareskrim Polri sejak 2017 lalu dan terus diselidiki hingga menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka.
 
"Ini kasus lama, dari tahun 2017. Jangan dikaitkan dengan konstelasi apapun itu. Ini murni kasus hukum," katanya.
 
Tersangka Bachtiar Nasir dijerat dengan Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper