Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Proyek Masjid, Bupati Solok Selatan Terima Muzni Zakaria Suap Ratusan Juta

KPK menduga Muzni menerima Rp460 juta baik dalam bentuk uang dan barang dari kontraktor yang juga pemilik Grup Dempo bernama Muhamad Yamin Kahar secara bertahap dan dari sejumlah perantara.
Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria
Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria

Kabar24.com, JAKARTA — Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan, Selasa (7/5/2019).

KPK menduga Muzni menerima Rp460 juta baik dalam bentuk uang dan barang dari kontraktor yang juga pemilik Grup Dempo bernama Muhamad Yamin Kahar secara bertahap dan dari sejumlah perantara. 

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan bahwa awal mula dari perkara ini, Pemkab Solok mencanangkan beberapa proyek strategis.

Proyek itu di antaranya adalah pembangunan Masjid Agung Solok dengan pagu anggaran sekitar Rp55 miliar dan pembangunan Jembatan Ambayan dengan Pagu Anggaran sekitar Rp14,8 miliar

Pada Januari 2018, tersangka Muzni Zakaria mendatangi kontraktor pemilik Grup Dampo, yaitu Muhammad Yamin Kahar untuk membicarakan paket pengerjaan pembangunan Masjid Agung Solok Selatan. 

"Atas penawaran tersebut, MYK [Muhammad Yamin Kahar] menyatakan berminat," kata Basaria dalam konferensi pers, Selasa (7/5/2019). 

Selanjutnya, pada Februari atau Maret 2018, Muzni kembali menawarkan paket pekerjaan pembangunan Jembatan Ambayan untuk dikerjakan oleh perusahaan Muhammad Yamin. 

Diduga, pada Januari sampai dengan Maret 2018 baik secara langsung maupun tidak langsung Muzni memerintahkan bawahannya agar paket pekerjaan tersebut diberikan kepada atau dimenangkan oleh perusahaan yang digunakan oleh Muhammad Yamin. 

"MZ beberapa kali meminta uang kepada MYK baik secara Iangsung maupun melalui perantara," ujar Basaria.

Diduga pemberian uang dari Muzni yang teIah terealisasi terkait proyek Jembatan Ambayan berjumlah Rp460 juta dalam rentang waktu April hingga Juni 2019 dengan rincian Rp410 juta diterima dalam bentuk uang dan Rp50 juta dalam bentuk barang 

Kemudian, Basaria melanjutkan, pada Juni 2018, Muzni juga meminta agar uang diserahkan pada pihak Iain,l yaitu sebesar Rp25 juta yang diserahkan pada Kasubag Protokol untuk THR pegawai dan Rp60 juta diserahkan pada isteri Muzni. 

Sedangkan terkait dengan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, M. Yamin juga telah memberikan uang pada seiumlah bawahan Muzni yang merupakan pejabat di Pemkab Solok Selatan sejumlah Rp315 juta.

Dalam proses penyelidikan di KPK, Muzni telah menitipkan atau menyerahkan uang Rp440 juta pada KPK dan saat ini dijadikan salah satu bagian dari barang bukti dalam perkara ini.

"KPK menghargai pengembalian uang ini. Sikap kooperatif dari pihak yang diproses secara hukum tentu akan dihargai meskipun tidak menghilangkan penanggungjawaban pidananya," 

Sementara itu, pada tahap penyidikan ini KPK juga telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri ke Ditjen lmigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Keduanya akan dicegah selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 3 Mei 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper