Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Pencucian Uang Bachtiar Nasir, Kenapa Diungkap Sekarang?

Setiap hal yang dilakukan oleh penyidik Polri selalu berlandaskan fakta hukum.
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir (ketiga kiri) bersama Wakil Ketua GNPF-MUI Zaitun Rasmin (kedua kanan) meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan usai bertemu Presiden Joko Widodo di Jakarta, Minggu (25/6)./Antara-Puspa Perwitasari
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir (ketiga kiri) bersama Wakil Ketua GNPF-MUI Zaitun Rasmin (kedua kanan) meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan usai bertemu Presiden Joko Widodo di Jakarta, Minggu (25/6)./Antara-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan penyidik memiliki alat bukti yang cukup terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Bachtiar Nasir.

"Penyidik sudah memiliki alat bukti ke sana. Oleh karena itu, penyidik akan meminta keterangan yang bersangkutan, mengklarifikasi data serta alat bukti yang dimiliki oleh penyidik besok," ujar Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Setiap hal yang dilakukan oleh penyidik Polri, kata dia, selalu berlandaskan fakta hukum.

Dalam melakukan pemeriksaan terhadap Bachtiar Nasir di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/5), dia menekankan harus profesional dan proporsional.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang, lanjut dia, harus dipandang sama, tanpa melihat status sosial dan kedudukannya.

"Orang tersebut harus bertanggung jawab terhadap perbuatan apa yang sudah dilakukan. Jadi, jangan dalam tanda kutip dipersepsikan ke yang lain," kata Dedi Prasetyo.

Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS). Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.

Terkait dengan pemanggilan baru dilakukan sekarang, padahal kasus sejak 2017, Dedi menuturkan bahwa pada tahun 2017/2018 sangat rentan karena Pemilu sehingga dengan mempertimbangkan berbagai macam kemungkinan, penyidik baru memanggil sekarang.

"Yang jelas proses hukum akan terus berjalan, sama dengan penyidik-penyidik lain yang dilakukan oleh lembaga memiliki kewenangan di bidang penyidikan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper