Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK: Kami Tidak Wajib Bekerja Sama Dengan Polri Saat Tangkap Tangan Tersangka

JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengemukakan pihaknya tidak wajib bekerja sama dengan Kepolisian saat melakukan tangkap tangan tersangka Romy Romahurmuziy di Surabaya Jawa Timur.
Anggota DPR Fraksi PPP nonaktif Romahurmuziy berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019)./ANTARA-Reno Esnir
Anggota DPR Fraksi PPP nonaktif Romahurmuziy berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019)./ANTARA-Reno Esnir
Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengemukakan pihaknya tidak wajib bekerja sama dengan Kepolisian saat melakukan tangkap tangan tersangka Romy Romahurmuziy di Surabaya Jawa Timur.
 
Tim Biro Hukum KPK, Efi Laila Kholis menjelaskan tugas Kepolisian saat KPK berencana melakukan tangkap tangan tersangka tindak pidana korupsi yaitu hanya memberikan pengamanan, agar tugas tim penyelidik maupun penyidik untuk menangkap pelaku bisa berjalan dengan lancar tanpa ada aksi perlawanan dari pihak pelaku.
 
"Melibatkan polisi atau tidak, itu strategi penyelidik. Kalau kami merasa tidak memerlukan ya tidak ada keharusan. Dia fokus di pengamanan, agar apapun yang dilakukan penyelidik bisa lancar," tuturnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
 
Kendati demikian, usai penangkapan Romy, pihak KPK langsung bekerja sama dengan Polda Jawa Timur untuk meminjam ruangan dalam rangka menginterogasi Romy Romahurmuziy yang telah ditangkap tangan atas dugaan tindak pidana suap.
 
Dia memastikan apa yang dilakukan tim penyelidik maupun penyidik KPK terkait perkara yang tengah menjerat Romy Romahurmuziy sebagai tersangka, telah berjalan dengan prosedural.
 
"Semua yang kami lakukan sudah sesuai prosedur, ya. Kami juga bekerja sama dengan Polda Jawa Timur untuk memeriksa tersangka waktu itu," kata Efi.
 
Sebelumnya, Ketua Tim Penasihat Hukum Romy Romahurmuziy, Maqdir Ismail menjelaskan bahwa penangkapan yang dilakukan penyelidik KPK tanpa melibatkan Kepolisian merupakan kesalahan fatal dalam prosedural penangkapan terhadap kliennya.
 
Maqdir menjelaskan KPK seharusnya melakukan komunikasi dengan pihak Kepolisian setempat sesuai dengan aturan yang tertuang di dalam KUHAP.
 
"KUHAP itu menyebutkan kalau terjadi tangkap tangan, seharusnya diserahkan kepada penyidik terdekat seperti Polda Jawa Timur dan serahkan penangkapan itu ke penyidik Polda. Tetapi hal ini tidak dilakukan KPK," ujarnya.
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper