Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fahri Hamzah Tak Peduli Alasan Ratna Sarumpaet Berbohong

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengaku tak ambil pusing terkait alasan kenapa Ratna Sarumpaet berbohong.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah/Bisnis-Aziz Rahardyan
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah/Bisnis-Aziz Rahardyan

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengaku tak ambil pusing terkait alasan kenapa Ratna Sarumpaet berbohong.

Hal ini diungkap Fahri ketika memenuhi undangan sebagai saksi meringankan Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Padahal, dalam persidangan, terungkap bahwa Fahri sebenarnya menjadi salah satu orang yang secara langsung dihubungi Ratna, dan mengaku kebohongannya sebelum melakukan konferensi pers 3 Oktober 2019.

"Ya sudah, [setelah ditelepon] saya bilang bagus. Saya kagum di situ. Karena luar biasa kan. Banyak orang bohong diterusin kebohongannya. Artinya dia [Ratna] mengorbankan reputasinya, kan," ujar Fahri selepas memberikan keterangan.

Terkait hal ini, Fahri pun sempat dicecar pertanyaan oleh Hakim Mery Taat yang terlihat ingin memastikan, apakah Fahri memang tak peduli, atau justru telah mengetahui alasan Ratna kenapa melakukan aksinya.

Tetapi, Fahri mengaku tak peduli, dan menganggap ada yang lebih substansial daripada alasan kebohongan Ratna, yaitu berani mempertaruhkan reputasinya demi mengakui kebohongan.

"Ya itu urusan dia. Kalau anak saya, baru saya tanya kenapa bohong karena saya mau didik dia. Masa, kita mau mendidik Bu Ratna Sarumpaet," ungkap Fahri.

"Saya adalah generasi reformasi yang lahir dalam momentum negara otoriter beralih ke negara demokrasi. Ancaman kepada kebebasan berpendapat adalah ancaman demokrasi kita. Karena itu dasarnya reaksi spontan. Kalau beliau minta maaf, bagi saya sudah selesai," tambahnya.

Selain Fahri, ada dua saksi meringankan lain yang didatangkan pihak kuasa hukum Ratna Sarumpaet, yaitu asisten Ratna Nur Cahaya Nainggolan dan saksi ahli bahasa Franz Asisi Datang dari Universitas Indonesia.

Ratna akan menghadapi dua dakwaan, yaitu Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper