Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pailit Kertas Leces : PPA Anggap Hak yang Diterima Terlalu Kecil

PPA menilai nominal pembagian harta di dalam budel pailit tersebut sangat kecil dan tidak sesuai atas aset yang dibebankan hak tanggungan atas nama PPA. 

Kabar24.com, JAKARTA — PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) keberatan atas pengumuman resmi kurator PT Kertas Leces yang hendak memulai pembagian budel pailit kepada para kreditur. 

PPA menilai nominal pembagian harta di dalam budel pailit tersebut sangat kecil dan tidak sesuai atas aset yang dibebankan hak tanggungan atas nama PPA. 

Corporate Secretary PPA Edi Winanto mengatakan, PPA seharusnya mendapatkan hak sebesar Rp9,5 miliar sesuai nilai hak tanggungan bukan mendapatkan bagian hanya Rp1 miliar lebih. 

"Keberatan PPA terhadap pembagian harta Kertas Leces karena PPA hanya mendapatkan bagian Rp1 miliar lebih. [Padahal] harta yang dibagi adalah harta hasil penjualan aset tanah di Jalan Radio Dalam yang dibebani hak tanggungan atas nama PPA," kata Edy kepada Bisnis, Sabtu (4/5/2019). 

Dalam penjualan aset itu laku terjual dengan harga lebih dari Rp11 miliar, menurutnya, sebagai pemegang hak tanggungan maka PPA semestinya menerima Rp9,5 miliar. Bahkan, kata dia, PPA keberatan karena kurator mendapatkan pembagian harta juga. 

"Selain itu di dalam daftar pembagian harta ada komponen biaya kurator, padahal yang melakukan eksekusi hak tanggungan adalah PPA dan kurator tidak melakukan apa-apa terkait pelaksanaan eksekusi. Oleh karena itu, PPA keberatan terhadap fee yang diberikan kepada kurator," kata dia.

Adapun aset itu adalah sebidang tanah dengan luas 623 meter persegi termasuk bangunan di atas sesuatu sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Jalan Radio IV/No. 5 Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Dihubungi terpisah, anggota kurator Kertas Leces Anggi Gitaharani mengatakan, pihak kurator adalah pemilik hak atas penjualan atas tanah dan bangunan tersebut karena lelang dilakukan pada 11 Desember 2018 dan melewati masa insolvensi. 

"Permohonan lelang memang waktu itu dari PPA dan diajukan dalam masa insolvensi. Tetapi, harus diingat, kan lelang dilaksanakan pada 11 Desember 2018, yang mana sudah melewati masa insolvensi. Masa insolvensi itu berakhir pada 25 November 2018. Jadi penjualan ada di pihak kurator, buktinya uang hasil lelang disetorkan ke rekening kurator-kan," kata Anggi.  

Sebelumnya, kurator Kertas Leces telah mengumumkan bahwa sebagian aset perusahaan yang merupakan budel pailit segera dibagikan kepada sejumlah kreditur. 

Pengumuman itu sudah disampaikan oleh kurator di media massa, dan budel yang dibagikan adalah tahap awal berasal dari hasil lelang dan sisanya adalah uang tunai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper