Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada 4 Hingga 5 Provinsi Kandidat Ibu Kota Baru Indonesia

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyatakan masih dibutuhkan kajian mendalam terkait penentuan lokasi dan penyiapan payung hukum.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro (kanan) memaparkan rencana pemindahan ibu kota dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (6/5/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro (kanan) memaparkan rencana pemindahan ibu kota dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (6/5/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyatakan masih dibutuhkan kajian mendalam terkait penentuan lokasi dan penyiapan payung hukum rencana memindahkan Ibu Kota dari Jakarta.

"Nanti secara berkala kami akan menyampaikan progres kajian yang nantinya lebih detail, karena kalau sudah mencakup dua hal, penentuan lokasi dan penyiapan RUU [Rencana Undang-undang] tentu dibutuhkan kajian yang mendalam," kata Menteri PPN/Bappenas Bambang Brodjonegoro di Kantor Staf Presiden, Senin (6/5/2019).

Hingga saat ini, Bambang mengungkapkan kandidat sudah diputuskan di luar Pulau Jawa dengan prioritas lokasi yang berada di tengah.

"Kandidatnya antara 4-5 provinsi," ujarnya.

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan kelayakan keempat provinsi itu harus dikaji lebih dalam karena banyak faktor yang harus dipertimbangkan, misalnya ketersediaan lahan, kepemilikan lahan oleh pemerintah daerah, hingga potensi kebencanaan.

Tak hanya itu, daya dukung lingkungan juga harus dipertimbangkan. Apalagi, jika kebutuhan lahan harus memakan kawasan hutan.

"Ya, inginnya kita juga tidak mengganggu lingkungan. Kita cari lokasi baru, tidak jauh dari kota yang sudah ada, dan tentunya kita tetap menjaga. Kan inginnya green city, ramah lingkungan," tekannya.

Dari segi payung hukum, ia menjelaskan keberadaan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia tercantum dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Oleh karena itu, Bambang menyebut diperlukan revisi UU jika pemerintah ingin mengganti Ibu Kota Indonesia dari Jakarta ke wilayah lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper