Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anak Setya Novanto Bungkam Usai Diminta Keterangan oleh KPK

Rheza diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut  Tambang Riau-1 untuk tersangka Sofyan Basir.
Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri, Rheza Herwindo meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (2/5/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri, Rheza Herwindo meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (2/5/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Kabar24.com, JAKARTA — Rheza Herwindo, anak mantan Ketua DPR Setya Novanto, turut diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (2/5/2019).

Rheza diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut  Tambang Riau-1 untuk tersangka Sofyan Basir, Direktur Utama nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Namun, Rheza Herwindo yang menjabat sebagai Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri itu bungkam usai diperiksa tim penyidik KPK.

Dia enggan memberikan komentar apapun soal pertanyaan dari penyidik.

Nama Rheza sempat muncul dalam dakwaan mantan Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Dalam dakwaan tersebut, Rheza disebut bersama-sama dengan Eni M. Saragih dan pihak lain bertemu dengan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes B. Kotjo.

"Terdakwa [Eni Saragih] bertemu dengan Pak Kotjo pertama kali di Hotel Fairmont, pada waktu itu makan siang terdakwa ditemani Indra Purmandani dan ada anaknya Setya Novanto yang bernama Rheza dan James Rianto juga," tulis dakwaan Eni dikutip, Kamis (2/5/2019).

Rheza Herwindo, disebut sebagai orang yang ikut memfasilitasi pertemuan antara Eni dan Kotjo. Rheza juga diminta ayahnya, Setya Novanto, untuk belajar terkait dunia bisnis kepada Johannes Kotjo.

Hal senada juga pernah disampaikan Eni Saragih dalam persidangan PLTU Riau-1. Saat itu, Eni mengatakan pertemuan antara Rheza dan Kotjo agar putra sulung Setnov itu bisa belajar soal bisnis sesuai permintaan ayahnya. 

Akan tetapi, belum tergali peran lain Rheza Herwindo yang juga sempat terseret dalam kasus proyek pengadaan KTP elektronik.

Dalam pusaran kasus ini, tiga orang telah divonis bersalah di PN Jakarta Pusat. Mereka adalah Johannes B. Kotjo, Eni M. Saragaih dan Idrus Marham.

Adapun satu tersangka baru, Sofyan Basir, masih menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi. 

Dalam hal ini, Sofyan Basir diduga menerima hadiah atau janji bersama dengan Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo.

KPK menduga Sofyan Basir menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni M. Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan Basir diduga memerintahkan salah satu direktur di PLN guna segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan CHEC selaku investor.

Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Johannes B. Kotjo.

KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait dengan proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper