Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip Resmi Jadi Tersangka KPK

Dia diduga menerima hadiah atau janji terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun anggaran 2019.
Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip di Bandara Melonguane Talaud Sulawesi Utara/Istimewa
Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip di Bandara Melonguane Talaud Sulawesi Utara/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip resmi menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/4/2019).

Dia diduga menerima hadiah atau janji terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun anggaran 2019.

Tak hanya Sri, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yang juga diduga sebagai pihak pemberi suap.

"KPK menetapkan 3 orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers, Selasa (30/4/2019).

Basaria mengatakan, ketiga orang yang kini menjadi tersangka tersebut adalah diduga sebagai penerima Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip dan timses bupati yang juga pengusaha Benhur Lalenoh.

Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo.

Penetapan tersangka Sri Wahyumi ini menyusul kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Senin (29/4/2019) dan di Talaud, Selasa (30/4/2019).

Dalam penindakan itu, KPK mengamankan total 6 orang di dua kota tersebut. Selain ketiga tersangka, KPK juga mengamankan Ketua Pojka Ariston Sasoeng dan anak Bernard serta sopir Benhul. Mereka berstatus saksi.

Atas perbuatannya, Sri dan Benhur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Sementara Bernard, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Akhirul Anwar

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper