Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sindikat Pencurian Sepeda Motor : 7 Ditangkap, 3 Diantaranya Ditembak Mati

Polda Metro Jaya menangkap 7 pelaku sindikat pencurian sepeda motor di rumah sepi di wilayah DKI Jakarta dan Tangerang, 3 di antaranya telah tewas ditembak karena melawan pada saat ditangkap petugas
Ilustrasi pencuri motor/Antara
Ilustrasi pencuri motor/Antara
Bisnis.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya menangkap 7 pelaku sindikat pencurian sepeda motor di rumah sepi di wilayah DKI Jakarta dan Tangerang, 3 di antaranya telah tewas ditembak karena melawan pada saat ditangkap petugas.
 
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Argo Yuwono menjelaskan 3 tersangka yang tewas karena melawan saat ditangkap yaitu berinisial HS (23), AC (25) dan MB (17). Sementara tersangka lainnya MI (18), IS (23), AK (37) dan A (33) hanya diberikan timah panas karena berusaha melarikan diri saat ditangkap.
 
Menurut Argo, para tersangka menargetkan motor yang diparkir di dalam halaman rumah dengan alat kunci T serta senjata api untuk menyerang korban pemilik kendaraan bermotor, saat aksinya ketahuan pemilik kendaraan.
 
Jadi para pelaku bersama-sama mencari sasaran sepeda motor yang biasanya diparkir di halaman rumah.
"Mereka biasanya setiap beroperasi bawa kunci T dan senjata api. Wilayah yang jadi target para pelaku ini di DKI Jakarta dan Tangerang," tutur Argo, Selasa (30/4).
 
Argo menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya seperti tersangka HS, AC dan MB yang ditembak mati petugas, berperan sebagai eksekutor pencuri sepeda motor sekaligus menyimpan senjata api.
 
Sementara untuk tersangka MI dan IS berperan sebagai pengantar sepeda motor curian kepada penadah. Penadahnya yaitu tersangka AK dan A.
 
"Jadi kalau aksi para pelaku ini ketahuan pemilik kendaraan, pelaku tidak segan-segan menembak korbannya," katanya.
 
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun.
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper