Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KABAR PASAR 30 APRIL: Peluang Baru Ibu Kota Baru, Ditjen Pajak Harus Galak

Berita terkait rencana pemindahan pusat pemerintahan dan penyampaian SPT tahunan menjadi sorotan media massa hari ini, Selasa (30/4/2019).
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kedua kiri) memimpin rapat terbatas membahas tindak lanjut rencana pemindahan ibu kota, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/4/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kedua kiri) memimpin rapat terbatas membahas tindak lanjut rencana pemindahan ibu kota, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/4/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA – Berita terkait rencana pemindahan pusat pemerintahan dan penyampaian SPT tahunan menjadi sorotan media massa hari ini, Selasa (30/4/2019).

Berikut rincian topik utama di sejumlah media nasional:

Peluang Baru Ibu Kota Baru. Keputusan pemerintah untuk memindahkan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke luar Pulau Jawa bakal menelan investasi hingga US$33 miliar dan membuka peluang bagi pihak swasta untuk terlibat. (Bisnis Indonesia)

Ekspansi Kredit Dongkrak Laba Bank Mandiri. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. mencetak kenaikan laba sebesar 23,4% secara tahunan menjadi Rp7,2 triliun pada kuartal I/2019, yang ditopang oleh pertumbuhan kredit sebesar 12,4% menjadi Rp790,5 triliun. (Bisnis Indonesia)

Ditjen Pajak Harus Galak. Direktorat Jenderal Pajak disarankan lebih galak dalam mengejar kepatuhan wajib pajak (WP) baik badan maupun korporasi yang belum menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan hingga batas waktu yang ditetapkan. (Bisnis Indonesia)

Pebisnis Bersiap Menadah Berkah Ramadan. Bulan Ramadan tinggal menghitung hari. Nah, aktivitas selama bulan puasa hingga Lebaran diyakini akan memompa perekonomian nasional. Alhasil, sejumlah sektor usaha bakal ketiban berkah ekonomi Ramadan. (Kontan)

Tingkat Upah Harus Sesuai Produktivitas. Dunia usaha berharap tingkat upah buruh di Indonesia harus disesuaikan dengan produktivitas kerja. Artinya, para buruh hendaknya tidak menuntut upah tinggi apabila tidak mampu memenuhi standar produktivitas kerja yang diharapkan pelaku industri atau dunia usaha. (Investor Daily)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper