Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU: 304 Petugas KPPS Meninggal, 2.209 Orang Sakit

Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arif Rahman Hakim mengatakan bahwa jumlah petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) yang meninggal sebanyak 304 orang.
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengenakan busana tradisional dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17, Sukoharjo, Malang, Jawa Timur, Kamis (25/4/2019)./ANTARA-Ari Bowo Sucipto
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengenakan busana tradisional dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17, Sukoharjo, Malang, Jawa Timur, Kamis (25/4/2019)./ANTARA-Ari Bowo Sucipto

Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arif Rahman Hakim mengatakan bahwa jumlah petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) yang meninggal sebanyak 304 orang.

Menurut dia, data terakhir yang masuk sampai Senin (29/4/2019), pukul 14.00 WIB.

"Untuk yang sakit mencapai 2.209 orang, total yang tertimpa musibah sebanyak 2.513 orang," ujar Arif melalui keterangan tertulis, Senin (29/4/2019).

Selain petugas KPPS, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Mochammad Afifuddin mengatakan petugas pengawas pemilu yang meninggal mencapai 72 orang tersebar di 23 provinsi. Jumlah ini berdasarkan data Divisi SDM Bawaslu sampai tanggal 28 April pukul 23.59 WIB.

"Untuk yang dirawat inap mencapai 305 orang, rawat jalan sebanyak 889 orang," kata Afifuddin saat dihubungi, Senin (29/4/2019).

Rincian lainnya, ujar Afifuddin, 17 orang mengalami kekerasan. Pengawas pemilu yang mengalami kecelakaan, menurut dia terjadi kepada 200 orang pengawas pemilu.

"Ada sembilan orang yang keguguran dan sebelas orang cacat tetap."

Sebelumnya, anggota KPU, Evi Novida Ginting mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyetujui usulan mereka untuk memberikan santunan bagi penyelenggara pemilu yang mengalami kecelakaan kerja selama bertugas dalam Pemilu 2019.

Dalam surat yang dikirim Menkeu tanggal 25 April 2019, diuraikan bahwa besaran santunan untuk para petugas KPPS itu adalah, korban meninggal sebesar Rp 36 juta; cacat permanen sebesar Rp 30 juta; luka berat sebesar Rp 16,5 juta; dan luka sedang sebesar Rp 8,25 juta. "Besaran ini adalah angka maksimal yang tidak boleh dilampaui," ujar Evi melalui keterangan pers, Senin, 29 April 2019.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper