Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyidik KPK Bawa Keluar Dua Koper Usai Geledah Kantor Menteri Perdagangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita terkait kasus dugaan gratifikasi.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (tengah) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/2/2019)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (tengah) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/2/2019)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA -- Rombongan penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi membawa keluar dua buah koper usai menggeledah kantor Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (29/4/2019).
 
Proses penyelidikan yang dilakukan sejak pagi hari dan berakhir sekitar pukul 18.30 WIB tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan tersangka anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. 
 
Berdasarkan pengamatan Bisnis, ada belasan orang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang datang dengan lima buah mobil. Namun, ketika dimintai keterangan, para penyidik memilih bungkam dan langsung menuju mobil. 
 
Proses penggeledahan salah satunya dilakukan di ruangan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita, yang berada di lantai 5 Gedung I Kementerian Perdagangan (Kemendag). 
 
Dihubungi secara terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen tentang perdagangan gula
 
“Sejauh ini masih dokumen tentang perdagangan gula yang kami temukan,” ujarnya, Senin (29/4).
 
Enggartiasto diperiksa KPK lantaran diduga memberikan suap kepada anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso. Sebelumnya, Bowo, yang merupakan tersangka kasus dugaan suap jasa angkut pupuk, mengaku kepada penyidik KPK bahwa Enggartiasto memberikan uang senilai Rp2 miliar.
 
Uang yang diberikan dalam bentuk dolar Singapura itu diduga sebagai suap kepada DPR agar meloloskan aturan lelang Gula Kristal Rafinasi (GKR). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper