Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dari Ruang Kerja Mendag Enggartiasto, KPK Sita Dokumen Perdagangan Gula

Penggeledahan terkait dengan proses penyidikan perkara dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dengan tersangka anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso. 
Juru Bicara KPK Febri Diansyah/Antara
Juru Bicara KPK Febri Diansyah/Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen menyusul penggeledahan di ruang kerja Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Senin (29/4/2019).

Penggeledahan tersebut terkait dengan proses penyidikan perkara dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dengan tersangka anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso. 

"Sejauh ini diamankan dokumen-dokumen terkait perdagangan gula," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Senin (29/4/2019).

Tersangka kasus dugaan suap jasa angkut pupuk Bowo Sidik sebelumnya mengaku kepada penyidik KPK bahwa Mendag Enggartiasto memberikan uang senilai Rp2 miliar.

Uang sebesar itu dibagi pecahan dolar Singapura yang diduga sebagai pengamanan Peraturan Menteri perdagangan (Permendag) mengenai perdagangan gula kristal rafinasi.

Febri mengatakan KPK perlu melakukan penggeledahan untuk menindaklanjuti beberapa fakta yang muncul selama proses penyidikan.

"Bukti-bukti yang relevan seperti dokumen-dokumen terkait di sana perlu kami cermati. Ini bagian dari proses verifikasi atas beberpa informasi yang berkembang di penyidikan," katanya.

Dalam perkara ini, Bowo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya menyusul operasi tangkap tangan KPK di Jakarta akhir Maret lalu.

Kedua tersangka lainnya disematkan kepada Indung, karyawan PT Inersia sekaligus perantara suap dari Manager Marketing PT HTK, Asty Winasti.

Bowo diduga menerima suap terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog)--selaku anak usaha Pupuk Indonesia--dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

KPK menduga Bowo menerima Rp1,5 miliar dari PT HTK dalam tujuh kali penerimaan, termasuk Rp89,4 juta saat operasi tangkap tangan.

Sementara, uang yang disita KPK senilai Rp8 miliar dari 84 kardus yang terbagi 400.000 amplop di kantor PT Inersia milik Bowo.

Artinya, dari Rp8 miliar dengan penerimaan Rp1,5 miliar dari PT HTK, ada sisa uang senilai Rp6,5 miliar yang diduga diterima pihak lain sebagai gratifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper