Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Geledah Ruang Kerja Mendag Enggartiasto

Penggeledahan tersebut terkait bagian dari proses penyidikan perkara dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dengan tersangka anggota DPR Bowo Sidik Pangarso
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (tengah) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/2/2019)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (tengah) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/2/2019)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Senin (29/4/2019).

"KPK melakukan kegiatan penggeledahan di Kantor Kementerian Perdagangan di ruang Menteri Perdagangan RI sejak pagi ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Senin (29/4/2019).

Menurutnya, penggeledahan tersebut terkait bagian dari proses penyidikan perkara dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dengan tersangka anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. 

"Penggeledahan masih berlangsung di lokasi tersebut."

Tersangka kasus dugaan suap jasa angkut pupuk Bowo Sidik sebelumnya mengaku kepada penyidik KPK bahwa Mendag Enggar memberikan uang senilai Rp2 miliar.

Uang Rp2 miliar dalam pecahan dolar Singapura itu diduga sebagai pengamanan Peraturan Menteri perdagangan (Permendag) mengenai perdagangan gula kristal rafinasi.

Dalam perkara ini, Bowo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya menyusul operasi tangkap tangan KPK di Jakarta akhir Maret lalu.

Kedua tersangka lainnya disematkan kepada Indung, karyawan PT Inersia sekaligus perantara suap dari Manager Marketing PT HTK, Asty Winasti.

Bowo diduga menerima suap terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog)--selaku anak usaha Pupuk Indonesia--dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

KPK menduga Bowo menerima Rp1,5 miliar dari PT HTK dalam tujuh kali penerimaan, termasuk Rp89,4 juta saat operasi tangkap tangan.

Sementara, uang yang disita KPK senilai Rp8 miliar dari 84 kardus yang terbagi 400.000 amplop di kantor PT Inersia milik Bowo.

Artinya, dari Rp8 miliar dengan penerimaan Rp1,5 miliar dari PT HTK, ada sisa uang senilai Rp6,5 miliar yang diduga diterima pihak lain sebagai gratifikasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper