Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa PT Hosion Sejati Berujung Damai, Penyidik Perlu Terapkan Asas Keadilan

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri perlu mempertimbangkan penerapan asas restorative justice atau keadilan restoratif sehubungan penanganan laporan polisi terkait sengketa kepemilikan saham di perusahaan pemasok alutsista TNI AL tersebut.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus  Bareskrim Polri perlu mempertimbangkan penerapan asas restorative justice atau keadilan restoratif sehubungan penanganan laporan polisi terkait dengan sengketa kepemilikan saham di PT Hosion Sejati.

Hosion Sejati merupakan perusahaan pemasok alat utama sistem pertahanana negara (alutsista) TNI Angkatan Laut.

Sengketa melibatkan dua pejabat di perusahaan itu berinisial KWH, salah satu komisaris di Hoison Sejati dan ATS, salah satu direktur Hosion.

“Dengan adanya akta perdamaian di antara kedua belah pihak yang bertikai di PT Hosion Sejati, mestinya penyidik bisa menerapkan asas keadilan restoratif,” kata Laurensius Ataupah, pengacara KHW (Komisaris Utama PT Hosion Sejati), dalam keterangan persnya, Senin  (29/4/2019).

Dia mempertanyakan sikap penyidik Dittipideksus Bareskrim yang mengabaikaan penerapan asas keadilan restoratif dalam penanganan laporan polisi atas kliennya, KHW. 

“Jadi agak aneh, kenapa klien saya tetap ditahan meski sudah ada akta perdamaian dengan ATS selaku Direktur PT Hoison Sejati,” katanya.

Diketahui, sehubungan sengketa kepemilikan saham di PT Hosion Sejati, baik KHW maupun ATS  sempat saling membuat laporan polisi. Namun, di tengah perjalanan, keduanya berhasil mencapai kata damai lewat akta perdamaian yang dibuat pada 1 Februari 2019.

Dalam akta itu, kedua belah pihak sepakat berdamai dan akan mencabut seluruh laporan polisi yang ada selama ini.

 Laurensius menuturkan kliennya sepakat membuat akta perdamaian karena sebelumnya sudah mencabut laporan terhadap ATS di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Kala itu, ATS sempat ditahan penyidik selama beberapa hari pada Januari 2019. 

“Laporan polisi KHW untuk dugaan penggelapan yang dilakukan ATS ke Dittipidum dibuat Mei 2018, sehingga pada Januari 2018 ATS ditahan. Nah, saat ditahan itulah KHW dan ATS sepakat berdamai dan berjanji akan mencabut seluruh laporan polisi yang pernah dibuat. Lalu ATS dilepaskan, dan laporan di Dittipidum tidak dilanjutkan,” jelasnya.  

Namun, lanjut Laurensius, laporan polisi yang dibuat ATS untuk dugaan penggelapan KHW pada Juni 2018 ternyata masih berlanjut hingga saat ini, dan bahkan kliennya sampai harus ditahan. Bahkan, berkas perkara KHW dinyatakan sudah lengkap alias P-21.

Baginya, penyidik Dittipideksus seperti mengabaikan penerapan keadilan restoratif yang termaktub dalam Surat Edaran Kapolri Nomor 8 tahun 2018. 

Keadilan restoratif adalah usaha mencapai proses keadilan untuk kasus biasa di luar kasus besar seperti peredaran narkoba, terorisme, dan korupsi serta kasus yang tidak merugikan publik, dengan harapan bisa mengurangi tahanan di penjara yang kini sudah melebihi kapasitas. 

“Kenapa penyidik Dittipideksus masih melanjutkan kasusnya mengingat ada restorative justice yang dibuat oleh Kapolri langsung?,” tutur Laurensius.

Padahal, penyidik Dittipidum yang lebih dulu mendalami kasus sengketa kepemilikan saham PT Hosion tersebut  langsung menghentikan kasusnya setelah terbitnya akta perdamaian kedua belah pihak.  

“Ini berarti mereka (penyidik Dittipidum) menjunjung asas restorative justice. Apakah penyidik Dittipideksus mau mengabaikan aturan yang dibuat Kapolri?,” tanya Laurensius.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Kahfi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper