Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Real Count KPU: Jokowi Unggul di 21 Provinsi, Prabowo 13 Provinsi. Data dari 52,8% TPS

Sudah ada hasil pemindaian C1 dari 429.232 tempat pemungutan suara (TPS) yang masuk ke Situng KPU RI. Dari setengah total suara nasional, elektabilitas pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin di atas Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Bisnis.com, JAKARTA - Sudah ada 52,77 persen data penghitungan suara berdasarkan pemindaian formulir C1 yang masuk ke Sistem Informasi Penghitungan (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Data itu terangkum hingga Senin (29/4/2019) pukul 20.00 WIB. Sudah ada hasil pemindaian C1 dari 429.232 tempat pemungutan suara (TPS) yang masuk ke Situng KPU RI atau 52,8% dari total 813.350 TPS. Dari setengah total suara nasional, elektabilitas pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin di atas Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Suara Jokowi-Ma'ruf tercatat sebanyak 56,2 persen atau 45.353.895 suara. Sementara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meraih 43,8 persen dukungan atau 35.346.522 suara.

Dari data sementara yang masuk, Jokowi-Ma'ruf tercatat unggul di 21 provinsi dan TPS di luar negeri. Sementara Prabowo-Sandiaga mendapat keunggulan di 13 provinsi.

Kemenangan sementara diraih Jokowi-Ma'ruf di Sumatera Utara, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Papua, Papua Barat, dan Kalimantan Utara.

Adapun provinsi yang menjadi tempat Prabowo-Sandiaga menang sementara ini ada di Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Jawa Barat, Banten, NTB, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara.

KPU menyebut perhitungan via Situng bukan merupakan hasil final, karena hasil akhir penghitungan perolehan suara pemilu 2019 akan ditetapkan secara manual melalui rapat rekapitulasi secara berjenjang di setiap tingkatan.

Proses rekapitulasi manual pemilu 2019 akan berlangsung hingga maksimal 22 Mei 2019. Usai pemungutan suara dilakukan 17 April, penghitungan suara terlebih dulu dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 17 dan 18 April.

Setelah itu, hasil penghitungan suara di tiap TPS direkapitulasi di kecamatan pada 18 April hingga maksimal 5 Mei 2019. Rekapitulasi suara Pilpres 2019 akan berlanjut di tingkat kabupaten/kota pada 20 April-7 Mei 2019.

Setelah itu, rekapitulasi dilakukan di KPU Provinsi pada 22 April hingga 13 Mei 2019. Rekapitulasi dan penetapan hasil pilpres 2019 tingkat nasional akan dilakukan KPU RI pada 22 Mei 2019.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lalu Rahadian
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper