Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Segera Salurkan Santunan bagi Petugas KPPS Meninggal, Cacat, dan Luka

Berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-316/MK.02/2019 tertanggal 25 April, besaran santunan bagi penyelenggara pemilu yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta.
Warga mengangkat jenazah Sudirdjo, seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu serentak 2019 yang meninggal dunia usai mendapatkan perawatan di rumah sakit untuk dimakamkan di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (23/4/2019). KPU Kota Bekasi mencatat sebanyak tiga orang petugas KPPS meninggal dunia usai bertugas dalam proses pemungutan suara Pemilu serentak 2019./ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Warga mengangkat jenazah Sudirdjo, seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu serentak 2019 yang meninggal dunia usai mendapatkan perawatan di rumah sakit untuk dimakamkan di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (23/4/2019). KPU Kota Bekasi mencatat sebanyak tiga orang petugas KPPS meninggal dunia usai bertugas dalam proses pemungutan suara Pemilu serentak 2019./ANTARA FOTO/Risky Andrianto

Bisnis.com, JAKARTA—Anggaran untuk pembayaran santunan bagi penyelenggara pemilu yang menjadi korban dari pelaksanaan pemilu 2019 diharap cukup.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan, lembaganya akan menghitung kebutuhan anggaran untuk membayar santunan bagi penyelenggara pemilu. Penghitungan dilakukan pasca Menteri Keuangan menetapkan besaran tunjangan yang bisa diberikan untuk korban pemilu 2019.

"[Pembayaran tunjangan] secepatnya. Kan kami perlu validasi data dulu, misalnya ada seseorang meninggal ahli warisnya siapa, tinggalnya dimana, benar nggak dia penyelenggara pemilu. Banyak hal yang harus diklarifikasi," kata Arief di kantornya, Senin (29/4/2019).

Berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-316/MK.02/2019 tertanggal 25 April, besaran santunan bagi penyelenggara pemilu yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta.

Bagi penyelenggara yang mengalami cacat permanen karena bertugas diberikan santunan Rp30 juta. Kemudian, Rp16,5 juta dana santunan diberikan kepada petugas yang luka berat. Mereka yang mengalami luka sedang mendapat santunan Rp8,25 juta.

"Semoga [Anggaran mencukupi]. Nanti kan kami hitung semua berapa banyaknya, kalau untuk yang meninggal Insya Allah cukup, tapi kan yang sakit jumlahnya tambah terus. Yang penting nanti kami verifikasi semua," tuturnya.

Hingga berita ini ditulis, ada 304 petugas pemilu yang meninggal berdasarkan data terakhir yang dihimpun KPU RI. Sebanyak 2.209 orang lainnya menderita sakit. Jika ditotal, ada 2.513 petugas yang menjadi korban pemilu 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lalu Rahadian
Editor : Rahayuningsih
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper