Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Besar Santunan untuk Petugas yang Meninggal, Cacat dan Sakit karena Pemilu

Pemerintah telah menetapkan besaran santunan bagi penyelenggara pemilu yang meninggal atau mengalami kecelakaan saat proses pemilu 2019.
Petugas memanggul kotak suara menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) terpencil di Dusun Nampu, Desa Pojok Klitih, Kecamatan Plandaan, Jombang, Jawa Timur, Selasa (16/4/2019). KPPS harus memutar melewati Kabupaten Nganjuk sepanjang 30 kilometer dan harus menyeberangi sungai untuk sampai di dusun Nampu.ANTARA FOTO/Syaiful Arif
Petugas memanggul kotak suara menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) terpencil di Dusun Nampu, Desa Pojok Klitih, Kecamatan Plandaan, Jombang, Jawa Timur, Selasa (16/4/2019). KPPS harus memutar melewati Kabupaten Nganjuk sepanjang 30 kilometer dan harus menyeberangi sungai untuk sampai di dusun Nampu.ANTARA FOTO/Syaiful Arif

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan besaran santunan bagi penyelenggara pemilu yang meninggal atau mengalami kecelakaan saat proses pemilu 2019.

Besaran santunan itu diketahui dari surat yang dikirim Menteri Keuangan Nomor S-316/MK.02/2019 tertanggal 25 April. Dalam surat itu, menteri keuangan menetapkan besaran santunan bagi penyelenggara pemilu yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta.

Bagi penyelenggara yang mengalami cacat permanen karena bertugas diberikan santunan Rp30 juta. Kemudian, Rp16,5 juta dana santunan diberikan kepada petugas yang luka berat.

Mereka yang mengalami luka sedang mendapat santunan Rp8,25 juta.

"Besaran ini adalah angka maksimal yang tidak boleh dilampaui," kata Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting kepada wartawan, Senin (29/4/2019).

Menurut Evi, santunan ini berlaku bagi penyelenggara yang mengalami kecelakaan kerja sejak Januari 2019 hingga berakhirnya masa tugas mereka. Penyelenggara yang sakit akan dimasukkan dalam kelompok petugas mengalami luka sedang maupun berat.

"Menkeu juga menegaskan bahwa anggaran untuk santunan ini tidak akan menambah alokasi anggaran di KPU. KPU diminta mengoptimalkan anggaran yang saat ini telah dialokasikan bagi KPU," katanya.

Hingga berita ini ditulis, ada 296 petugas pemilu yang meninggal berdasarkan data terakhir yang dihimpun KPU RI. Sebanyak 2.151 orang lainnya menderita sakit. Jika ditotal, ada 2.447 petugas yang menjadi korban pemilu 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lalu Rahadian
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper