Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Batas Waktu Pemecatan PNS Koruptor Paling Lambat 30 April 2019

Pemberhentian terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat kasus korupsi dilakukan kepada PNS yang telah memeroleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrach.
Pegawai Negeri Sipil/Antara
Pegawai Negeri Sipil/Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Kepala Daerah dan para Pejabat Pembina Kepegawaian diminta melaksanakan proses pemberhentian pegawai negeri sipil yang terlibat kasus korupsi paling lambat pada 30 April 2019.

Pemberhentian terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat kasus korupsi dilakukan kepada PNS yang telah memeroleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrach.

Batas waktu pemberhentian itu setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).  Berdasarkan putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018, pemberhentian PNS dengan tidak hormat, adalah bagi mereka berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap  karena melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain.

Sedangkan untuk tindak pidana umum, seperti perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain yang dilakukan tanpa perencanaan dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan bahwa putusan MK memperkuat Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dengan pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Prinsipnya SKB tersebut tidaklah membuat hukum baru. SKB tersebut menegaskan dan menghimbau Pejabat Pembina Kepegawaian agar menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN untuk melaksanakan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap PNS yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya dikutip dari keterangan resmi, Senin (29/4/2019).

Putusan MK itu, lanjut Bahtiar masih sejalan dan meminta kepala daerah untuk segera melaksanakan putusan tersebut paling lambat 30 April 2019.

“SKB tersebut sejalan dengan putusan MK dan Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian diberi batas waktu melaksanakan putusan tersebut paling lambat tangga 30 April 2019,” tegas Bahtiar.

Kapuspen Kemendagri itu menjelaskan, hingga kini proses pemberhentian PNS yang terjerat kasus Tipikor juga masih dilakukan.

Data terakhir per 26 April 2019 sumber dari Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri menunjukkan sebanyak 1.372 PNS dikenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terdiri dari PNS Provinsi sebanyak 241 dan PNS Kabupaten/Kota sebanyak 1131.

Sementara data  PNS yang belum PTDH sebanyak 1124, terdiri dari dari PNS Provinsi sebanyak 143 dan PNS Kabupaten/Kota 981. Namun Bahtiar menegaskan, proses tersebut akan terus berjalan sesuai petunjuk yang diarahkan Menteri PANRB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper