Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2 Pejabat PLN Dipanggil Jadi Saksi Kasus Sofyan Basir. Siapakah Dia?

Lembaga antirasuah bergerak cepat dalam memanggil para saksi sehari setelah penetapan Sofyan Basir sebagai tersangka pada Rabu (24/4/2019) lalu.
Sofyan Basir./Bisnis-Dedi Gunawan
Sofyan Basir./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil para pejabat PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Jumat (26/4/2019).

Para pejabat yang dipanggil tersebut adalah Senior Manager Pengadaan IPP II PT PLN Mimin Insani, Direktur Bisnis Regional Sumatra PT PLN Wiluyo Kuswidharto, dan Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua Ahmad Rofik.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SFB [Sofyan Basir]," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Jumat (26/4/2019).

Tak hanya itu, KPK juga memanggil saksi lain yaitu Direktur Pengembangan dan Niaga PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Hengky Heru Basudewo untuk bersaksi atas tersangka Sofyan Basir.

Lembaga antirasuah bergerak cepat dalam memanggil para saksi sehari setelah penetapan Sofyan Basir sebagai tersangka. 

Kemarin, lima saksi telah diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-1 dan dicecar soal proses sirkulasi power purchase agreement (PPA).

Kelima saksi tersebut adalah Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara, Direktur Operasi PT PJB Investasi, Dwi Hartono; dan Direktur Utama PT PJB Investasi Gunawan Yudi Hariyanto.

Kemudian, Plt Direktur Operasional PT PLN Batubara, Djoko Martono serta Kepala Divisi IPP PT PLN, Muhammad Ahsin Sidqi.

Adapun dalam kasus PLTU Riau-1, perjanjian jual-beli energi listrik atau PPA dilakukan antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd dan China Huadian Engineering Co (CHEC) selaku investor.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan proses sirkulasi PPA jadi salah satu materi pendalaman penyidik kepada para direktur tersebut.

"Jadi ada satu dokumen perjanjian yang kami dalami lebih lanjut sirkulasinya sebenarnya bagaimana, apakah sesuai dengan prosedur atau ada penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan," kata Febri, Kamis (25/4/2019).

Dalam perkara ini, Sofyan Basir diduga menerima hadiah atau janji bersama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan eks-Sekjen Golkar Idrus Marham dari Johannes B. Kotjo.

KPK menduga Sofyan Basir menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan terpidana eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M. Saragih dan eka Sekjen Golkar Idrus Marham.

Eni terbukti menerima suap Rp4,75 miliar, sedangkan Idrus Marham senilai Rp2,25 miliar. Keduan menerima suap dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Dalam hal ini, KPK menduga Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi mengingat dia telah menunjuk perusahaan Kotjo dalam menggarap proyek tersebut. 

Sofyan juga diduga memerintah direkrur tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1.

Tak hanya itu, KPK juga menduga Sofyan memerintahkan salah satu direktur di PT PLN itu untuk berhubungan dengan Eni M. Saragih dan Kotjo.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper