Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uji Materi UU OJK : Kewenangan Penyidikan Tak Perlu Dipermasalahkan

Kewenangan OJK dalam menyidik satu perkara kejahatan keuangan juga disesuaikan dengan perkembangan zaman.

Kabar24.com, JAKARTA — Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan penyidikan tidak lahir begitu saja karena pada UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia aturan mengenai penyidikan juga telah diatur.

Kewenangan OJK dalam menyidik satu perkara kejahatan keuangan juga disesuaikan dengan perkembangan zaman, khususnya teknologi keuangan yang terus berkembang pesat.

Padangan itu disampaikan ahli hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar saat menjadi saksi ahli dalam uji materi UU 21 Tahun 2011tentan g OJK.

Uji materi UU OJK diajukan oleh para dosen yang terdiri dari Yovita Arie Mangesti, Hervina Puspitosari, Bintara Sura Priambada, dan Ashinta Sekar Bidari.

Keempatnya berdalih hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 49 ayat (3) UU OJK. Pemohon mempermasalahkan wewenang penyidikan  dalam Pasal 49 ayat (3) UU OJK tidak mengaitkan diri dengan KUHAP

Dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat (26/4/2019), Zainal Arifin menyatakan dalam UU BI mengamanatkan pembentukan lembaga independen untuk mengawasi bank yang ada.

“Orientasi saat itu adalah BI mengawasi sektor makro dan OJK diarahkan ke sektor mikro,” ujarnya.

Zainal juga menyinggung tentang eksistensi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK).

Dia menyebut sebelum Bapepam LK dibubarkan, lembaga di bawah kementerian keuangan tersebut juga memiliki kewenangan penyidikan dalam ranah jasa keuangan. Akan tetapi, kewenangan Bapepam LK tidak dipermasalahkan sama sekali meskipun sudah menangani banyak perkara.

“Jadi, secara garis besar kewenangan penyidikan OJK ini tak perlu dipermasalahkan. Sebab jika dilihat secara utuh, OJK menggabungkan setengah kewenangan Bapepam LK dan setengah kewenangan BI,” tegas Zainal. Ini, kata dia, dilakukan untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas dalam sektor jasa keuangan.

Selain itu, Zainal menyinggung kewenangan penyidikan ternyata juga dimiliki lembaga lain di luar kepolisian. Misalkan, Kejaksaan yang juga dapat melakukan penyidikan dalam kasus tindak pidana tertentu.

“Ini diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang kejaksaan,” katanya.

Begitu juga dengan Komnas HAM yang memiliki kewenangan penyidikan juga. Kewenangan tersebut dimiliki Komnas HAM sebagai bagian turunan dari kewenangannya di bidang pengawasan.

Sementara itu, Yunus Husein selaku Ahli OJK lainnya menyatakan kewenangan penyidikan bukan monopoli kepolisian semata. Hal ini sesuai putusan MK terdahulu.

“Kewenangan penyidikan instansi lain bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan. Namun mesti diatur dalam UU khusus,” jelasnya.

Sebab, kata dia, kewenangan penyidikan oleh kepolisian juga diberikan oleh undang-undang. Yunus juga membantah tentang adanya tumpang tindih kewenangan di antara kepolisian serta OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper