Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Majikan Penyiksa TKI Adelina Bebas, Warga Malaysia Tuntut Keadilan Lewat Petisi

Keputusan Pengadilan Tinggi Pulau Penang, Malaysia untuk menghentikan proses hukum penyiksa Adelina Lisao menuai kecaman. Warga Malaysia pun membuat petisi menuntut keadilan ditegakkan.
Foto Adelina Lisao di laman petisi change.org
Foto Adelina Lisao di laman petisi change.org

Bisnis.com, JAKARTA - Keputusan Pengadilan Tinggi Pulau Penang, Malaysia menghentikan proses hukum penyiksaan terhadap tenaga kerja Indonesia Adelina Lisao menuai kecaman tak hanya dari pemerintah Indonesia.

Dari Malaysia, puluhan ribu warga menyatakan protes dengan menandatangani petisi daring di laman Change.org dan menggunakan tagar #JusticeforAdelina.

Mereka memprotes keputusan pengadilan atas S. Ambika dan membebaskan perempuan itu dari dakwaan.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi Penang membebaskan Ambika dari semua dakwaan pada Kamis pekan lalu (18/4/2019) sesuai permintaan kejaksaan tanpa menjelaskan alasannya.

Berdasarkan pantauan Bisnis, petisi berjudul "Why is her abuser free? - Malaysians demand #JusticeForAdelina" sampai Kamis (25/4/2019) telah ditandatangani oleh lebih dari 17 ribu orang.

Dalam petisi tersebut warga Malaysia mendesak Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas memberi penjelasan mengenai putusan bebas Ambika. Selain itu, mereka meminta kejaksaan menggunakan segala upaya hukum untuk menjamin keadilan bagi Adelina.

"Terlalu banyak pekerja domestik yang tewas di tengah masyarakat kita. Adelina bukan yang pertama dan dia tidak akan menjadi yang terakhir kecuali kita mengambil langkah untuk mengubah budaya kekerasan dan perbudakan di Malaysia," demikian isi petisi tersebut.

Di jagat Twitter, sejumlah pengguna pun menyuarakan tuntutan serupa melalui tagar #JusticeForAdelina. Banyak di antara mereka yang mengaku kecewa dengan hukum yang berlaku di Malaysia dan mengharapkan Adelina dapat memperoleh keadilan.

Di lain pihak, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri menyatakan akan terus mendorong kepolisian dan kejaksaan Malaysia untuk melanjutkan kasus dugaan pembunuhan terhadap Adelina Lisao. Pemerintah Indonesia menilai putusan bebas yang diterima Ambika tidak adil. Terdapat bukti-bukti yang memberatkan pelaku kendati belum sempat dihadirkan dalam pengadilan.

"Kami akan terus dorong pihak kepolisian dan kejaksaan Malaysia untuk melanjutkan kasus ini," kata Juru Bicara Kemlu Arrmanatha Nasir di kantornya, Kamis (25/4/2019).

Majikan Penyiksa TKI Adelina Bebas, Warga Malaysia Tuntut Keadilan Lewat Petisi

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir memberikan keterangan kepada wartawan saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (12/3/2019)./ANTARA-Kemal Fasha

Kemlu mencatat masih ada saksi dan bukti kuat yang dapat memberatkan pelaku dalam kasus ini. Namun hingga putusan dijatuhkan, sejumlah saksi kunci belum dihadirkan dalam persidangan.

"Justru itu yang kita pertanyakan [mengapa saksi tidak dihadirkan]. Karena itulah kami terus mendorong agar kasus ini dianjutkan. Kami meyakini ada bukti yang cukup untuk memberi keadilan bagi Adelina," sambung Arrmanatha.

Adelina meninggal dalam perawatan di rumah sakit pada 11 Februari 2018, sehari setelah diselamatkan dari rumah majikannya di Taman Kota Permai, Malaysia. Adelina diduga disiksa oleh majikannya dan dibiarkan tidur di teras bersama anjing piaraan.

Majikan Adelina yang kemudian menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah, R. Jayavartiny (32) dan S. Ambika (59).

Ambika dijerat dakwaan pembunuhan dan terancam hukuman mati bila terbukti bersalah. Sedangkan Jayavartiny didakwa mempekerjakan warga asing secara ilegal dan terancam denda RM10 ribu sampai RM50 ribu atau hukuman penjara lebih dari 12 bulan sesuai pasal 55B Undang-Undang Imigrasi Malaysia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper