Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus PLTU Riau-1: Diperiksa KPK, Dirut PJB Tak Tahu Soal Pembagian Fee

Iwan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang telah menjerat Sofyan Basir sebagai tersangka baru.
Sofyan Basir/Bisnis-Rahmatullah
Sofyan Basir/Bisnis-Rahmatullah

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara rampung diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT PLN nonaktif Sofyan Basir, Kamis (25/4/2019).

Iwan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang telah menjerat Sofyan Basir sebagai tersangka baru.

Selama pemeriksaan, Iwang mengaku, tak ada pertanyaan baru dari penyidik KPK. Sebelumnya Iwan Agung pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang saat ini sudah divonis bersalah.

"Sama saja seperti BAP, dengan yang dulu-dulu. Tidak ada hal yang baru," kata Iwan di KPK, Kamis (25/4/2019).

Menurut Iwan, semua hal yang ditanyakan penyidik juga sudah pernah diutarakan saat bersaksi di persidangan kasus PLTU Riau-1.

"Ya, semua sudah terungkap dalam BAP dan sudah terungkap dalam persidangan," kata Iwan.

Disinggung soal adanya pembagian fee, Iwan mengaku tah tahu.

Sofyan Basir sebelumnya diduga menerima janji atau commitmen fee dari pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo.

"Enggak tahu sama sekali. Enggak eggak, ya," kata Iwan Agung.

Dalam perkara ini, Sofyan Basir diduga menerima hadiah atau janji bersama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan eks Sekjen Golkar Idrus Marham dari Johannes B. Kotjo.

KPK menduga Sofyan Basir menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni M. Saragih dan Idrus Marham. Eni terbukti menerima suap Rp4,75 miliar, sedangkan Idrus Marham senilai Rp2,25 miliar. 

Atas perbuatannya, Sofyan Basir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP junctoPasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper