Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan Sofyan Basir Sebagai Tersangka

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebelumnya berjanji akan kooperatif dalam membantu penyidikan yang saat ini tengah berjalan.
Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) Sofyan Basir saat konferensi pers di Jakarta, Senin (16/7/2019)./Bisnis-Dwi Prasetya
Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) Sofyan Basir saat konferensi pers di Jakarta, Senin (16/7/2019)./Bisnis-Dwi Prasetya

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum ada indikasi tidak kooperatif dari tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir, yang saat ini tengah berada di Prancis.

Sofyan disebut-sebut tengah berada di Prancis untuk sebuah pekerjaan dan akan kembali ke Indonesia pekan ini.

"Sejauh ini tidak ada indikasi tidak kooperatif," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Rabu (24/4/2019).

Febri mengatakan pihak PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebelumnya berjanji akan kooperatif dalam membantu penyidikan yang saat ini tengah berjalan, menyusul imbauan yang diberikan pada Sofyan maupun para saksi yang akan dipanggil.

"Apalagi, KPK sudah mengimbau agar ketika tersangka atau saksi dipanggil dapat hadir," ujar Febri.

Menurut Febri, KPK memang belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sofyan Basir. Pemanggilan Sofyan tergantung pada kebutuhan tim penyidik.

Akan tetapi, satu saksi yaitu tenaga ahli Eni Maulani Saragih di DPR bernama Tahta Maharaya telah dipanggil hari ini dalam penyidikan kasus tersebut.

"Jadwal persis [pemanggilan Sofyan] kapan, nanti jika sudah ada informasi akan kami sampaikan," katanya.

Dalam perkara ini, Sofyan Basir diduga menerima hadiah atau janji bersama dengan mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan eks Sekjen Golkar Idrus Marham dari pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd .Johanes B. Kotjo.

KPK menduga Sofyan Basir menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni M. Saragih dan Idrus Marham.

Eni terbukti menerima suap Rp4,75 miliar, sedangkan Idrus Marham senilai Rp2,25 miliar.

Atas perbuatannya, Sofyan Basir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP junctoPasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper