Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Rommy: Menag Lukman Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan KPK

Lukman Hakim sedianya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi Romahurmuziy terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama, Rabu (24/4/2019).
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin./ANTARA-Reno Esnir
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima surat dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkait permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan oleh KPK.

Lukman Hakim sedianya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi Romahurmuziy terkait dengan kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama, Rabu (24/4/2019).

Surat tersebut disampaikan oleh Staf Menteri Agama yang ditujukan langsung kepada penyidik KPK. Dalam surat itu, alasan ketidakhadiran Menag Lukman karena tengah berada di Bandung untuk suatu kegiatan.

"Prinsipnya, surat tersebut meminta izin tidak dapat memenuhi panggilan KPK hari ini karena ada kegiatan di Bandung," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Rabu (24/4/2019).

Menurut Febri, KPK akan menjadwalkan ulang rencana pemeriksaan Menag Lukman sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketum PPP Romahurmuziy.

Namun, Febri belum mejelaskan secara pasti kapan penjadwalan ulang terhadap Menag Lukman.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas, Data, Informasi Kemenag Mastuki mengatakan Menag Lukman meminta penjadwalan ulang lantaran tengah berada di Jawa Barat. 

"Hari ini Pak Menteri sudah terjadwal mengisi acara pembinaan haji di Jawa Barat. Sementara undangan KPK baru sore kemarin diterima. Jadi meminta dijadwal ulang," katanya ketika dikonfirmasi, Rabu (24/4/2019).

Dalam proses penyeledikan beberapa waktu lalu, KPK telah menggeledah ruang kerja Menag Lukman dan menyita uang senilai Rp180 juta dan US$30.000. 

KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan kasus pengisian jabatan di Kemenag. Dugaan itu mencuat lantaran tim penyelidik saat itu menemukan uang lain tetapi tak disita lantaran diduga bagian dari honor sang menteri.

Dalam perkara ini, Romahurmuziy alias Rommy diduga telah menerima uang suap senilai Rp300 juta dari tersangka mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kab Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi. 

Suap itu diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim.

KPK juga menduga ada pihak internal Kemenag yang bersama-sama dengan Rommy dalam menerima aliran suap itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper