Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Data Perolehan Suara Berbeda, 140 TPS di Jateng Diperintahkan Hitung Ulang Suara

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) memerintahkan 140 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan penghitungan suara ulang karena ada perbedaan data.
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK melakukan rekapitulasi surat suara di tingkat Kecamatan di Kantor Kecamatan Kendari Barat, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (22/4/2019)./ANTARA-Jojon
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK melakukan rekapitulasi surat suara di tingkat Kecamatan di Kantor Kecamatan Kendari Barat, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (22/4/2019)./ANTARA-Jojon

Bisnis.com, JAKARTA -- Sebanyak 140 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jawa Tengah (Jateng) diperintahkan untuk menggelar penghitungan suara ulang dalam Pemilu 2019.

Dari 140 TPS yang melakukan penghitungan ulang, sebanyak 19 TPS di antaranya mengalami perbedaan data saat berada di tingkat TPS. Adapun 121 TPS lainnya menunjukkan ketidakcocokan data saat melalui penghitungan suara di tingkat kecamatan.

Perincian TPS yang melakukan penghitungan ulang adalah 12 TPS di Purbalingga, 11 TPS di Wonosobo, 11 TPS di Boyolali, 10 TPS di Pekalongan, 10 TPS di Kabupaten Semarang, 9 TPS di Kebumen, dan 8 TPS di Klaten.

Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng Anik Sholihatun menyatakan ada perbedaan perolehan suara, baik untuk suara yang didapatkan partai politik, calon anggota legislatif (caleg), calon anggota DPD, maupun pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

"Selain itu, [penghitungan ulang] dilakukan karena ada selisih perolehan suara. Untuk menemukan data yang valid, kami sarankan untuk melakukan penghitungan ulang surat suara," paparnya, seperti dilansir dari Solopos.com, Rabu (24/4/2019).

Anik menerangkan bisa saja jumlah suara yang diterima calon tertentu bertambah karena proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan masih berlangsung selama beberapa hari mendatang. 

Dia melanjutkan sebenarnya ada cara lain untuk menemukan mengapa ada perbedaan suara. Jika dalam dokumen formulir C-1 atau formulir rekapitulasi perolehan suara ditemukan perbedaan data, maka perlu dilihat data dari C-Plano. Namun, jika data C-Plano masih belum ditemukan validitas, maka perlu dilakukan penghitungan suara.

Bawaslu menegaskan bakal terus mengawal penghitungan suara Pemilu 2019 hingga usai, untuk mengantisipasi kecurangan yang mungkin terjadi di tingkat TPS ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Koordinator Humas dan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu Jateng Rofiudin mengungkapkan setidaknya ada tiga cara yang digunakan instansinya dalam proses pengawalan ini, yakni menggunakan salinan dokumen asli hasil penghitungan suara dari pengawas TPS, menggunakan aplikasi, dan mencatat seluruh peristiwa yang terjadi di TPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper