Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi PLTU Riau-1 : Setelah Idrus Marham, Eni Saragih, dan Johannes Kotjo, Giliran Sofyan Basir Jadi Tersangka

Penetapan Sofyan Basir merupakan hasil hasil pengembangan dari penyidikan serta setelah mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengumumkan tersangka baru di kasus PLTU Riau-1//Bisnis-Ilham Budhiman
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengumumkan tersangka baru di kasus PLTU Riau-1//Bisnis-Ilham Budhiman

Kabar24.com, JAKARTA — Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Penetapan Sofyan Basir merupakan hasil hasil pengembangan dari penyidikan serta setelah mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"KPK kemudian maningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB (Sofyan Basir), Direktur Utama PT PLN (Persero)," katanya dalam konferensi pers, Selasa (23/4/2019).

Saut mengatakan Sofyan Basir diduga bersama-sama atau membantu Wakil ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha sekaligus pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau 1.

Atas perbuatannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagalmana telah diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper