Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka Suap PLTU Riau-1

Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir (SFB) jadi tersangka dalam pengembangan kasus suap pembangungan proyek PLTU Riau-1.
Direktur Utama PLN Sofyan Basir (kedua kanan) bersiap memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Idrus Marham di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/2/2019)./ANTARA-Putra Haryo Kurniawan
Direktur Utama PLN Sofyan Basir (kedua kanan) bersiap memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Idrus Marham di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/2/2019)./ANTARA-Putra Haryo Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir (SFB) jadi tersangka dalam pengembangan kasus suap pembangunan proyek PLTU Riau-1. Penetapan tersangka dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/4/2019).

Penetapan tersangka baru ini dilakukan KPK setelah melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1. “Iya. Pengembangan kasus PLTU Riau-1,” kata Febri dalam pesan singkat, sebelum diumumkannya nama Sofyan Basir.

Sebelumnya, Febri menyebut penetapan tersangka baru itu merupakan perkembangan penanganan perkara di sektor energi hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK tahun lalu.

“Ini merupakan perkara dugaan korupsi di sektor energi, sebuah sektor yang menjadi perhatian KPK karena bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat secara luas,” kata Febri.

VONIS IDRUS

Penetapan tersangka Sofyan Basir dilakukan di hari yang sama dengan dijatuhkannya vonis terhadap Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Idrus Marham dinyatakan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dia terbukti menerima suap senilai Rp2,25 miliar dari pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Idrus Marham telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakuakan secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Yanto membacakan amar putusan.

Tak hanya kurungan badan, mantan Menteri Sosial tersebut diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider 2 bulan. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut umum pada KPK yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan.

Ketua Majelis Hakim Yanto menyebut Idrus bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih sekaligus Anggota Fraksi Golkar menerima aliran dana guna membantu Johannes B. Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

Kendati tak menikmati hasil uang korupsi tersebut, namun Idrus mengetahui adanya penerimaan uang Rp4,75 miliar dari Kotjo untuk Eni.

Termasuk soal permintaan bantuan uang Eni ke Kotjo guna membantu kepentingan Pilkada suaminya M. Al Khadziq di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

"Terdakwa meminta Johannes Budisutrisno Kotjo untuk membantu Eni Maulani Saragih untuk keperluan Pilkada Temanggung," kata Yanto.

Dia juga turut membantu Eni mengawal proyek PLTU Riau-1 saat menjabat Plt Ketua Umum Golkar menggantikan Setya Novanto yang terjerat kasus KTP elektronik.

Selain itu, dalam beberapa kesempatan juga Eni menemui sejumlah pihak bersama Idrus untuk memuluskan proyek PLTU Riau-1 tersebut.

Idrus kemudian mengarahkan Eni untuk meminta uang US$2,5 juta kepada Kotjo untuk digunakan keperluan Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar pada 2017. Dalam struktur kepanitiaan, Eni menjabat sebagai Bendahara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper