Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yunarto Wijaya Laporkan 5 Akun Media Sosial Penyebar Hoaks

Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya resmi melaporkan 5 akun media sosial yang telah menyebarkan chatting palsu antara dirinya dengan seorang Jenderal.
Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya memaparkan hasil survei nasional di Jakarta, Sabtu (13/4/2019)./Antara
Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya memaparkan hasil survei nasional di Jakarta, Sabtu (13/4/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya resmi melaporkan 5 akun media sosial yang telah menyebarkan chatting palsu antara dirinya dengan seorang Jenderal untuk memalsukan hasil quick count agar seolah-olah dimenangkan paslon nomor urut 01 pada Pilpres 2019.

Pemilik akun media sosial Twitter yang dipolisikan Yunarto adalah @silvy_Riau02, @sofia_ardani, @sarah ahmad, @rif_opposite dan satu pemilik akun Facebook dengan nama akun Ahmad Mukti Tomo.

Yunarto menjelaskan kelima akun media sosial itu telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan LP/B/0382/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 14 April 2019.

Menurut Yunarto, dia dan penasihat hukum sebenarnya sudah memasukkan laporan itu sejak 14 April 2019 lalu, namun masih kurang syarat materil dan formilnya, sehingga hari ini kekurangan itu dilengkapi agar laporan dapat diterima dan ditindaklanjuti.

"Hari ini saya menyelesaikan atau merampungkan laporan saya terkait dengan pembuatan chat palsu yang disebarkan beberapa akun, akun Instagram, Facebook, maupun Twitter dan penyebaran lewat WhatsApp,” tuturnya, Selasa (23/4/2019).

Dia menjelaskan sejak chat palsu tersebut viral di media sosial, dirinya seringkali mendapatkan teror melalui sosial media dan Whatsapp, pasalnya si pelaku juga menyebarkan nomor pribadi Yunarto hingga viral di media sosial.

"Isi chatnya beragam, ada yang melaknat, tidak percaya dengan quick count, quick count palsu, quick count abal-abal, quick count yang dibayar, tadi pagi bahkan ada yang chat saya mau diserang sniper [penembak jitu]," katanya.

Menurutnya, Charta Politika Indonesia menjadi pihak yang paling banyak mendapatkan teror atas ketidakpercayaan publik terhadap lembaga survei yang menyediakan data quick count.

Padahal, dia mengatakan bahwa Charta Politika Indonesia tetap netral pada Pilpres 2019 dan Persepi juga sudah membuka data dan dana Charta Politika Indonesia.

Kelima akun media sosial tersebut akan dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Selain itu, Pasal lain yang akan dikenakan terhadap pelaku yaitu Pencemaran Nama Baik dan Pasal Fitnah. "Kami berharap Penyidik profesional dan menangani kasus ini hingga tuntas serta menangkap para pelakunya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper