Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menang Kasasi, Rumah Djoko Susilo Eks Kakorlantas Polri Sah Milik Pemkot Solo

Pemerintah berhasil memenangkan perkara atas gugatan kasasi yang diajukan salah satu putri terpidana kasus korupsi simulator SIM Irjen Pol Djoko Susilo, Poppy Femialya.
ilustrasi simulator sim
ilustrasi simulator sim

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berhasil memenangkan perkara atas gugatan kasasi yang diajukan salah satu putri terpidana kasus korupsi simulator SIM Irjen Pol Djoko Susilo, Poppy Femialya.

Pengajuan kasasi tersebut berkaitan dengan penerbitan surat dari menteri keuangan dengan No.S 234/MK.6/2017 yang berisi soal hibah tanah dan bangunan senilai Rp49 miliar milik mantan Kakorlantas Polri tersebut ke Pemerintah Kota Surakarta.

Dalam dokumen putusan kasasi No.129 K/TUN/2019 yang dikutip Bisnis, pemohon kasasi Poppy meminta mejelis hakim untuk menunda pelaksanaan surat tersebut.

Sementara dari sisi pokok perkara, putri Djoko Susilo itu meminta majelis hakim untuk membatalkan atau menyatakan surat yang disampaikan oleh Menteri Keuangan itu tidak sah.

Namun demikian, setelah melihat memori kasasi dari penggugat dan kontra memori yang disampaikan pemerintah dan KPK, hakim berpendapat bahwa  alasan-alasan permohonan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan.

Hakim juga menilai putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum.

Apalagi pemohon kasasi tak lagi memiliki kepentingan dengan tanah dan bangunan karena berdasarkan Keputusan Objek Sengketa, telah disetujui bahwa tanah dan bangunan itu dipindahtangankan melalui mekanisme hibah untuk digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemkot Surakarta.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, majelis hakim yang diketuai Supandi dalam amar putusannya tanggal 14 Maret 2019 menolak kasasi yang diajukan oleh putri terpidana korupsi tersebut.

"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Poppy Femialya," ucap Hakim Supandi seperti yang dikutip Bisnis, Selasa (23/4/2019).

Sengketa perdata antara Kemenkeu dan KPK dengan Poppy Femialya sebenarnya sudah berlangsung cukup lama dan telah diputuskan hingga tingkat pengadilan tinggi.

Sengketa tersebut merupakan imbas dari keputusan pemerintah yang menghibahkan tanah dan bangunan yang berasal dari gratifikasi tersebut ke Pemkot Surakarta untuk dijadikan Museum Batik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper