Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus KTP Elektronik : Mantan Dirut PT Len Industri Wahyudin Diminta Bersaksi di KPK

Wahyudin yang kini menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan itu akan diminta keterangannya terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek berbasis elektronik atau KTP-el.
Tumpukan KTP Elektronik di Halaman Setda Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (17/12/2018)./ANTARA-Adeng Bustomi
Tumpukan KTP Elektronik di Halaman Setda Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (17/12/2018)./ANTARA-Adeng Bustomi

Kabar24.com, JAKARTA — Mantan Direktur Utama PT LEN Industri Wahyudin Bagenda dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/4/2019).

Wahyudin yang kini menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan itu akan diminta keterangannya terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek berbasis elektronik atau KTP-el.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MN [Markus Nari]," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Selasa (23/4/2019).

Pada 2017,  Wahyudin pernah mengaku kepada penyidik KPK bahwa menerima aliran dana Rp2 miliar dalam kasus megaproyek tersebut. Hal itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Akan tetapi, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat 2017 lalu, tiba-tiba saja dia membantah pengakuannya tersebut.

Adapun PT LEN Industri merupakan satu dari sejumlah korporasi yang tergabung dalam konsorsium penggarap proyek KTP-el bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), PT Sucofindo (Persero), PT Sandipala Arthaputra, dan PT Quadra Solution. 

Tak hanya Wahyudin, pemanggilan juga dilakukan tim penyidik KPK kepada lima saksi lain. Mereka adalah staf Bagian Sistem Managemen PT LEN Industri/mantan Kepala Bagian Logistik PT LEN, Tahyan dan mantan Koordinator Bagian Keuangan Manajemen Bersama Konsorsium PNRI Indri Mardiani.

Kemudian, pensiunan PNRI Haryoto, karyawan Perum PNRI Kurniyanto, dan mantan Divisi Keuangan dan Akuntansi PT LEN Yani Kurniati.

"Mereka juga dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN," ujar Febri.

KPK juga sebelumnya telah memanggil Direktur Utama PT LEN Abraham Mose, staf bagian ICT PT LEN Industri Andi Rahman, serta mantan Kadiv yang kini menjadi Dirut PT SEI, Agus Iswanto pada Senin (22/4/2019). Akan tetapi, mereka urung hadir.

"Penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya," kata Febri, Senin (22/4/2019).

Dalam kasus ini, Markus Nari selaku anggota DPR Fraksi Golkar sekaligus tersangka yang baru saja ditahan KPK sejak 1 April 2019 lalu diduga meminta uang sebanyak Rp5 miliar. 

Uang itu diminta kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.

Sebagai realisasi permintaan tersebut, diduga telah terjadi penyerahan uang sekitar Rp4 miliar kepada Markus Nari.

Saat ini, memang tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah dengan hukuman pidana yang bervariasi.

Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Narogong, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper